BISNIS.COM, DENPASAR--Sebanyak 14 jenis zat baru narkoba baru yang ditengarai dikonsumsi oleh kalangan jetset di Indonesia akan dimasukkan ke dalam lampiran Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, sehingga menjadi produk terlarang.
"Jenis narkoba baru itu akan kami masukkan ke dalam lampiran UU Nomor 35 tahun 2009 yang nantinya masuk sesuai golongan dan tinggal nanti dirumuskan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan," kata Direktur Kerja Sama BNN Charles Victor Sitorus usai pelaksanaan Forum Diskusi Indonesia Darurat Narkoba di Sanur, Denpasar, Rabu (19/6).
Pihaknya menyatakan bahwa ke 14 jenis zat baru narkoba berbahaya itu merupakan turunan awal dan ada juga yang merupakan zat baru.
Dia menyatakan bahwa jenis zat adiktif baru itu merupakan campuran zat-zat narkoba yang belum masuk dalam daftar obat terlarang dalam undang-undang di Indonesia.
Meskipun di dunia banyak beredar zat adiktif yang terbuat dari bahan alami maupun sintesis, namun sebagian besar yang beredar merupakan bahan sintesis. "Bukan terbuat dari bahan alami tetapi dibuat campuran."
Namun Victor tidak menyebutkan secara detail nama-nama jenis narkoba baru tersebut kepada para wartawan. Dia hanya mengungkapkan bahwa sebagian besar penyalahguna barang terlarang itu masih didominasi oleh kalangan muda yang masih produktif yakni antara usia 25-55 tahun.
Menurutnya, zat tersebut seajuh ini baru dipakai oleh kalangan jetset di Indonesia, namun diyakini sudah dikenal luas di sejumlah negara di antaranya Singapura dan Amerika Serikat dengan efeknya yang hampir sama dengan ekstasi dan menimbulkan ketergantungan.
Adanya jenis narkoba baru itu merebak setelah artis Raffi Ahmad bersama rekan lainnya ditangkap di kediamannya di kawasan Lebak Bulus.
Belakangan diketahui, bahwa barang bukti yang ditemukan belum terdaftar dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika sehingga presenter dan pemain film itu akhirnya dibebaskan pada 27 April lalu. (Antara).