Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GRAHA METROPOLITAN Digugat Pemilik Tanah Jl.Sudirman 63

BISNIS.COM, JAKARTA—Kuasa hukum para ahli waris tanah di Jl.Sudirman 63, Jakarta mengajukan bukti surat pembatalan tiga sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disengketakan itu kepada majelis hakim.

BISNIS.COM, JAKARTA—Kuasa hukum para ahli waris tanah di Jl.Sudirman 63, Jakarta mengajukan bukti surat pembatalan tiga sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disengketakan itu kepada majelis hakim.

“Kami mengajukan bukti surat pembatalan tiga sertifikat tanah di Jl.Sudirman, Jakarta Selatan dari BPN yang menunjukkan bahwa penerbitan tiga sertifikat No.456, 457 dan 458 melalui proses cacat yuridis,”ungkap pengacara Budiman Widharta sebagai kuasa hukum para penggugat, Marzuki, Marali dan Maemunah seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Budiman menolak menjelaskan terinci surat pembatalan tiga sertifikat itu dari BPN. “Yang pasti, BPN pada akhir Mei 2013 telah mengeluarkan surat yang pada intinya membatalkan tiga sertifikat yang dijadikan dasar bagi tergugat PT Graha Metropolitan Nuansa menguasai tanah tersebut,”katanya.

Menurutnya, dasar dikeluarkannya surat pembatalan ketiga sertifikat itu dari BPN karena tergugat PT Graha Metropolita Nuansa menguasai tanah yang disengketakan itu berdasarkan Akta Jual Beli No.10/1983 di hadapan Notaris Sahid Tajudin.

”Tergugat Graha Metropolitan menguasai tanah seluas 25.000 meter persegi berdasarkan jual beli cessie dari PT Indonesia Sales Organization.”

Dia menambahkan dokumen palsu yang telah diputuskan dalam perkara Peninjauan Kembali No.6/PK/Pid/1988 yang memutuskan bahwa H.Abdul Azis sebagai Presiden Direktur PT Indonesia Sales Organization bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pengalihan lahan Kavling di J.Jenderal Sudirman No.63, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Erwin Tambunan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper