BISNIS.COM, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Pradja memberikan sinyal jika surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi pengadaan IT di Universitas Indonesia telah ditandatangani oleh pimpinan KPK.
Artinya, tidak lama lagi KPK akan mengumumkan nama tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam kasus korupsi di proyek senilai kurang lebih Rp21 miliar itu.
"Surat sudah ditandatangani, pengumuman akan dilakukan jika waktunya sudah dianggap tepat," ujarnya di gedung KPK Jakarta, Kamis (13/6/2013).
Namun, Adnan enggan menjelaskan siapa nama orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus itu.
Sebelumnya, KPK memang telah melakukan penyelidikan untuk kasus korupsi pengadaan IT di UI tersebut. Dengan penandatangan sprindik itu, maka kasus telah ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Dalam kasus itu, KPK telah memeriksa beberapa nama yakni mantan rektor UI Gumilar Rusliwa, dan beberapa petinggi UI.
Penyelidikan kasus itu, berdasarkan laporan dari kelompok akademisi UI yang menyerahkan sejumlah bukti dugaan korupsi proyek bernilai Rp21 miliar itu.