BISNIS.COM, PALEMBANG-- Nasabah Bank Commonwealth Cabang Palembang menuntut bank asing tersebut dan karyawannya ke Pengadilan Negeri Palembang karena kasus pencurian dan penggelapan uang nasabah senilai Rp5 miliar.
Pengacara nasabah Bank Commonwealth Alfred Simanjuntak mengatakan pegawai bank yang dilaporkan ke pihak berwajib itu telah mengelola uang nasabah bernama Vicki selama 5 tahun.
"Kami melaporkan dengan pasal penipuan, penggelapan, keterangan palsu dan UU perbankan kepada Bank Commonwealth dan karyawannya,"kata Alfred dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (11/6/2013) malam.
Alfred mengatakan pihaknya menuntut Bank Commonwealth ke pengadilan pada 29 Mei 2013 untuk gugatan perdata.
Untuk pertama mediasi pada tanggal 11Juni, tetapi pihak bank tidak juga mau mengembalikan uang nasabahnya.
Alfred memaparkan kejadian berawal ketika Vicki yang menjadi nasabah Bank Internasional Indonesia dan Bank Permata mengalihkan dana sekitar Rp5 miliar pada 2008 ke Bank Commonwealth Cabang Palembang lantaran pegawai yang diperkarakan itu berpindah kerja ke bank tersebut.
"Vicki ditawari berinvestasi produk deposito di Bank Commonwealth dengan memberikan surat kuasa untuk mengelola dana tersebut kepada si karyawan. Akan tetapi, setelah beberapa tahun berlangsung tidak mendapatkan buktinya berupa surat-menyurat sehingga muncul kecurigaan," katanya.
Dia menambahkan, ketika dia melakukan pengecekan sendiri dan mendapatkan informasi bahwa produk yang ditawarkan itu sudah kedaluarsa.
"Setelah mendesak tergugat dan mendapatkan 'print out' tabungan ternyata dana sudah dibobol dan hanya tersisa sekitar Rp2 juta, termasuk ketika saya menyetor sekitar Rp800 juta pada akhir tahun lalu juga turut amblas," katanya.
Anehnya, dari rekapitulasi transaksi keuangan itu, justru sempat tertulis saldo Rp7 miliar meski akhirnya langsung dialihkan ke rekening lain beberapa hari kemudian.