BISNIS.COM, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai berwenang memeriksa dan mengadili sengketa antara PT Yubar Putra Invesco dengan Menteri Kehutanan berkaitan pembatalan lelang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-PA).
“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan perdata, antara penggugat PT Yubar Putra Invesco dengan Menteri Kehutanan,”ungkap Maman Mohamad Ambar, Ketua Majelis Hakim, dalam putusan selanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (11/6/2013).
Putusan sela majelis hakim itu disampaikan majelis hakim setelah memeriksa keberatan yang disampaikan kuasa hukum Menteri Kehutanan, Yudi yang menilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Namun Yudi menolak mengomentari perkara tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum tergugat Menteri Kehutanan mengajukan kompetensi relatif berkaitan kewenangan mengadili perkara sengketa antara penggugat PT Yubar Putra Invesco dengan Menteri Kehutanan adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Namun, majelis hakim dalam putusannya menolak keberatan kuasa hukum tergugat tersebut dan memerintahkan kuasa hukum tergugat Menteri Kehutanan untuk mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut.
Dalam perkara ini, penggugat PT Yubar Putra Invesco mengatakan Departemen Kehutanan pada Maret 2007 membuka lelang IUPHHK-HA 2006/2007 di 17 lokasi di seluruh Indonesia. Dari 17 lokasi tersebut salah satunya berada di Sungai Wiru- Sungai Biri, di distrik Unurum Guay Kabupaten Jayapura, Papua.