BISNIS.COM, AMBON---Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (31/5) pagi.
Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba, ketika dikonfirmasi, membenarkan dipindahkannya terpidana korupsi APBD Kepulauan Aru 2007 senilai Rp42,5 miliar itu..
Keputusan Menteri Hukum dan HAM bahwa terpidana korupsi lebih dari Rp1 miliar dipenjarakan ke Lapas Sukamiskin.
Begitu pun kasusnya menarik perhatian masyarakat dan Teddy adalah pejabat negara.
Ketika disinggung pemindahan karena pertimbangan keamanan, Juliasman menjelaskan berdasarkan pantauan ternyata belum ada gejolak dari pendukung Teddy, terutama di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru.
"Jadi kita menegakkan ketentuan perundang -undangan dengan tidak pilih kasih atau tebang pilih," ujarnya.
Dia mengakui pemindahan Teddy belum disampaikan kepada keluarga karena mempertimbangkan pendukungnya bergejolak. "Kami akan sampaikan kepada keluarga bila bersangkutan sudah tiba di Sukamiskin." (Antara)
BUPATI ARU Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin
BISNIS.COM, AMBON---Bupati Kepulauan Aru, Maluku, Teddy Tengko dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jumat (31/5) pagi.Kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku Juliasman Purba, ketika dikonfirmasi,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 menit yang lalu
Lagi! Polisi Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kamis (28/7)
38 menit yang lalu