BISNIS.COM, JAKARTA: Pemerintah bakal kembali melakukan rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Agustus 2013.
Setelah moratorium penerimaan CPNS reguler telah dicabut, meski jumlahnya terbatas, diperkirakan akan mengambil 60.000 CPNS . Namun, dari 60.000 orang itu, pemerintah mengalokasikan 300 kursi untuk penyandang cacat atau difabel dan 100 kursi diperuntukkan bagi para pemuda asal Papua.
Sementara itu, untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kategori 2, jumlahnya mencapai 500.000. Untuk PTT K2, pemerintah masih akan melakukan penentuan kuota formasi jurusan dan usulan dari daerah. Jika kuota telah ditentukan, maka tes bisa dilakukan pada Juli atau Agustus.
Dalam http://www.pengumuman-cpns.com, dipaparkan dalam rekruitmen CPNS 2013, pemerintah akan menetapkan sejumlah jabatan yang menjadi prioritas. Sebab, pegawai pada kelompok jabatan dimaksud berdasarkan hasil perhitungan beban kerja dinilai kurang.
Untuk instansi pemerintah pusat, jabatan yang diprioritaskan adalah guru, dosen, penegak hukum, serta jabatan utama fungsi instansi. Adapun jabatan yang diprioritaskan untuk instansi daerah adalah guru, tenaga medis dan paramedis, jabatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, serta jabatan yang berperan dalam pengendalian jumlah penduduk.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo mengatakan kebijakan tersebut dibuat berkaitan dengan prinsip keadilan.
”Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan sekaligus untuk memperkuat peran PNS sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” urai Eko awal bulan ini.
Di samping untuk kaum difabel dan pemuda Papua, Eko melanjutkan, pemerintah juga akan menyiapkan kursi CPNS khusus kepada sejumlat atlet nasional.
Menurut Eko, kebijakan mengalokasikan kursi CPNSbagi kaum difabel, atlet nasional dan para pemuda Papua itu sejalan dengan bunyi pasal 27 Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya ayat (2), yang berbunyi: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.