Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAD Balikpapan Tak Terpengaruh Moratorium Izin Baru THM

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan meyakini target pendapatan asli daerah tidak akan menurun seiring adanya rencana moratorium izin baru bagi tempat hiburan.

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan meyakini target pendapatan asli daerah tidak akan menurun seiring adanya rencana moratorium izin baru bagi tempat hiburan.

Kepala Dispenda Kota Balikpapan Oemy Facessly mengatakan moratorium tersebut tentu akan memperlambat proyeksi pertumbuhan pendapatan yang bersumber dari tempat hiburan.

Namun, kompensasi pendapatan dari sektor lain bisa menutupi perlambatan proyeksi pertumbuhan yang direncanakan. 

“Tidak akan terpengaruh karena masih ada obyek pajak lain yang masih bisa dioptimalkan,” ujarnya, Kamis (30/5/2013).

Berdasarkan target 2013, pajak tempat hiburan diproyeksikan mencapai Rp8 miliar dan hingga kini telah terealisasi sebesar Rp5 miliar. Target tersebut meningkat 12% dari target tahun sebelumnya yang dipatok sebesar Rp7,13 miliar. 

Sumber pendapatan lain yang bisa digali, kata Oemy, seperti pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Adapula pajak hotel dan pajak restoran yang juga masih bisa dioptimalkan penerimaannya.

Hingga 24 Mei, realisasi penerimaan pendapatan asli daerah telah mencapai Rp158 miliar dari target sebesar Rp329 miliar. Kontribusi terbesar dari target tersebut berasal dari pajak bumi dan bangunan yang dipatok sebesar Rp54,5 miliar. 

Sementara itu, anggota Komisi II Bidang Ekonomi, Keuangan, Anggaran, Pariwisata dan Perdagangan DPRD Kota Balikpapan Mukhlis berpendapat senada karena masih banyak sumber pajak yang dapat dioptimalkan untuk penerimaan asli daerah.

Menurutnya, pemerintah juga bisa mengoptimalkan penerimaan dari sektor pariwisata dan pertanian yang secara inti masih belum terlalu besar.

“Jadi tidak masalah kalau memang mau dimoratorium, justru sumber pendapatan asli daerah lain akan terlihat,” tukasnya. 

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakot Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan telah ada instruksi kepada dinas terkait untuk membuat draft aturan moratorium tersebut.

Dalam susunan draft itu akan dicantumkan pelarangan beberapa tempat hiburan yang dilarang berdiri seperti panti pijat dan arena karaoke.

"Ada arahan dari wali kota untuk memoratorium pemohon izin baru tempat hiburan malam," ujarnya000. 

Dasar penerapan rencana moratorium tersebut yakni untuk mengendalikan peredaran minuman keras. Selain untuk mempermudah pengawasan, moratorium juga akan memberikan efek yang baik terhadap persaingan antar pelaku bisnis tempat hiburan malam.

Ketua Travel Agen Indonesia (Asita) Kaltim Eddy Yusuf Assainar pun telah menyatakan dukungannya terhadap moratorium izin berdirinya tempat hiburan baru karena dinilai sudah cukup untuk memenuhi permintaan pasar. (wde)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Wiwiek Endah
Sumber : Rachmad Subiyanto
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper