BISNIS.COM, JAKARTA--Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) mendesak Pemerintah RI membantu Pelaut Indonesia yang kini terancam hukuman dalam peristiwa tenggelamnya kapal pesiar Costa Concordia di Italia setahun lalu.
President KPI Hanafi Rustandi mengatakan, pelaut Indonesia, Jacob bin Rusli yang dijadikan kambing hitam oleh nakhoda kapal dalam kasus tenggelamnya kapal pesiar itu. “Kasus ini akan di sidangkan di pengadilan Italia 8 Juli 2013,” ujarnya, Sabtu (25/5/2013).
Dia mengatakan Jacob kini menderita trauma psikologis akut sehingga tidak bisa bekerja lagi di kapal dan tidak mungkin dihadirkan di pengadilan.
Hanafi mengatakan, pada sidang pengadilan di Italia 14 Mei 2013 diberikan kesempatan kepada Fransesco Centonce, kuasa hukum Jacob bin Rusli yang ditunjuk pemilik kapal, untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan.
Dalam kasus ini, kata Hanafi, KPI telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri RI dengan tembusan ke Dirjen Perhubungan Laut dan Kepala Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI.
“Pemerintah supaya melindungi dan menyelamatkan Jacob dari ancaman menjadi terdakwa di pengadilan Italia,” tegasnya.
Hanafi yang juga Ketua International Transport workers Federation (ITF) Asia Pasifik mengatakan, upaya musyarawah mufakat itu dinilai menguntungkan Jacob daripada harus menghadapi di pengadilan yang berisiko akan mendapat hukuman penjara.
Namun untuk musyawarah ini, Jacob harus mengantongi keputusan dokter yang menegaskan dia mengalami trauma akut sehingga tidak mungkin lagi bekerja di kapal dan tidak dapat dihadirkan di pengadilan.
“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan di Italia, seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan berat atau trauma akut tidak dapat dihadirkan di pengadilan,” paparnya.
Menurut Hanafi, pengacara Jacob sudah minta bantuan KPI untuk mengupayakan final diagnosa dokter ke Italia, sehingga dalam sidang lanjutan 8 Juli 2013 nanti pengadilan akan menggugurkan tuduhan kepada Jacob sebagai terdakwa.
Dalam kasus tenggelamnya kapal Costa Concordia yang menyebabkan 32 penumpang tewas, nakhoda kapal Francesco Schettino ditetapkan sebagai terdakwa. Pemilik kapal juga sependapat bahwa tenggelamnya Costa menjadi tanggung jawab nakhoda.
Namun dalam persidangan, Schettino dan pengacaranya berupaya menunjukkan bukti baru bahwa kesalahan yang menyebabkan kapal tenggelam ada pada jurumudi yang bertugas saat itu, yakni Jacob bin Rusli. Alasannya, jurumudi tidak mengikuti perintah Nakhoda, sehingga kapal menabrak karang dan tenggelam di dekat pantai Pulau Giglio, Italia.
Untuk menuntaskan kasus ini, pengadilan menawarkan tiga opsi kepada pengacara Jacob, yakni sidang pengadilan umum tetap dilanjutkan dengan risiko waktu tahunan, pengadilan yang dipercepat dengan memanfaatkan putusan sela, serta melakukan musyawarah mufakat.(k1/yop)