BISNIS.COM, YOGYAKARTA--- Kesaksian para saksi dalam kasus pembantaian tahanan Lembaga Permasyarakatan Cebongan, Yogyakarta diusulkan melalui teleconference.
Saat ini, perihal kesaksian itu masih dirembuk Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rusdianto, Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, mengatakan awalnya LPSK mengusulkan agar para saksi tahanan maupun sipir tidak dihadirkan langsung di ruang siding pemeriksaan.
“Ini masih kami rapatkan hal itu. Alasan utama gagasan tersebut adalah faktor keamanan para saksi. Bila menggunakan teleconference, para saksi akan sangat leluasa memberikan kesaksikan dan keterangan tanpa mendapat tekanan dari pihak mana pun,” kata Rusdi seperti dikutip Harian Jogja di Yogyakarta, Sabtu (25/5/2013).
Usulan itu sudah disampaikan dan pihakna masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung.
Pengamanan para saksi kasus LP Cebongan, ujarnya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab kepolisian dan LPSK. Sejauh ini, jumlah saksi dalam kasus pembantaian ini sebanyak 43 orang, 31 diantaranya merupakan tahanan dan sisanya sipir.
Adapun, Kepala LP Cebongan Sukamto mengatakan kondisi 12 sipir saat ini baik secara fisik serta psikis. “Trauma sudah tidak ada lagi. Ya, kami siap untuk dihadirkan sebagai saksi. Hanya saja, apakah wajib hadir dalam persidangan atau tidak masih belum bisa diputuskan,” katanya. (Harian Jogja/42)