BISNIS.COM, LUBUK PAKAM-Akhirnya Kementerian Dalam Negeri menyatakan tidak masalah jika kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) difotocopy.
"E-KTP ini berlaku secara nasional dan akan berlaku untuk seumur hidup, sehingga dalam penggunaannya harus dijaga dengan baik dan juga tidak masalah jika difotocopy," kata Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Rabu (22/5/2013).
Pada kesempatan itu dia menyampaikan rasa optimisme bahwa pelaksanaan perekaman e-KTP di Kab. Deli Serdang akan selesai bulan Juli, sehingga diakhir tahun 2013 e-KTP itu akan tersalurkan kepada semua masyarakat Deli Serdang.
Dia menjelaskan, kelebihan mendasar dari e-KTP adalah didalamnya dilengkapi chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga tidak mungkin dapat dipalsukan atau digandakan. "Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip)".
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difotocopy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. (antara/yus)