Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JHONNY ALEN: Surat Penetapan Tersangka Palsu

BISNIS.COM, JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya memastikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) soal rencana pemanggilan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun sebagai tersangka yang beredar palsu."Tidak pernah

BISNIS.COM, JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya memastikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) soal rencana pemanggilan terhadap Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Jhonny Allen Marbun sebagai tersangka yang beredar palsu.

"Tidak pernah sama sekali (menerbitkan), kalau surat itu ada dan beredar berarti surat palsu," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Selasa (21/5/2013).

Sebelumnya, beredar SP2HP Nomor : B/311/I/2013/Ditreskrimum tertanggal 17 Januari 2013 tentang SP2HP kelima. Surat tersebut menyatakan perkembangan pada perkara penggelapan lahan tanah dan rencana tindak lanjut proses pemanggilan Jhony Allen guna diminta keterangan sebagai tersangka.

Bolly menuturkan penyidik kepolisian akan menyelidiki pelaku yang mengedarkan SP2HP yang diduga palsu tersebut. "Karena produk itu bukan dari polisi maka lidik dulu, siapa sumber berita itu dan polisi juga belum melihat surat yang diduga palsu itu," ujar Bolly seperti dikutip Antara.

Bolly menduga pelaku memalsukan surat pada kalimat pemanggilan Jhonny Allen yang berstatus "Saksi" menjadi "Tersangka", sedangkan tulisan lainnya asli.

SP2HP yang diduga palsu berkaitan dengan seorang pemilik lahan tanah, Salestinus A Ola melaporkan Notaris, Mastuti Beta berdasarkan Laporan Polisi : LP/225/I/2012/Dit. Reskrimum PMJ tertanggal 21 Januari 2012.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengungkapkan awalnya Salestinus membeli tujuh bidang lahan di Pondok Rangon, Jakarta Timur dan mengurus dokumen melalui notaris.

Kemudian, pelapor menunjuk Mastuti Beta sebagai Notaris untuk mengurus dokumen lahan tanah dengan menyerahkan dua lembar Surat Hak Milik (SHM) dan lima lembar Akta Jual Beli (AJB).

"Ketika meminta kembali tujuh lembar surat tersebut, terlapor tidak memberikan dengan alasan telah diambil salah satu anggota DPRD DKI Jakarta," ungkap Rikwanto.

Rencananya, penyidik kepolisian akan memanggil Jhonny Allen Marbun sebagai saksi dugaan kasus penggelapan dan penipuan lahan tanah tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper