BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima pengembalian berkas perkara Raffi Achmad dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejangung Setia Untung Arimuladi mengatakan Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke BNN agar dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.
"Berkas perkara tersangka RFA hingga saat ini masih menunggu diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan," ujarnya seperti dikutip Bisnis dalam website resmi Kejaksaan Agung, Sabtu (18/05/2013).
Selain itu, Jaksa juga mengembalikan berkas perkara 5 temannya Raffi ke BNN dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi.
Adapun, berkas yang dikembalikan tersebut yakni tersangka JA yang disangka melanggar Pasal 127 Subsidair Pasal 133 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1434/E.4/Euh.1/05/2013.
Kedua, tersangka MT yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1435/E.4/Euh.1/05/2013.
Ketiga, tersangka M.F yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1436/E.4/Euh.1/05/2013.
Keempat, tersangka KA yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1436/E.4/Euh.1/05/2013.
Terakhir tersangka WTM yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1444/E.4/Euh.1/05/2013. (bas)
Kejagung Belum Terima Pengembalian Berkas Kasus Raffi Achmad
BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini belum menerima pengembalian berkas perkara Raffi Achmad dari Badan Narkotika Nasional (BNN).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejangung Setia Untung Arimuladi mengatakan Kejagung sebelumnya mengembalikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Siti Nuraisyah Dewi
Editor : Bambang Supriyanto
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
26 menit yang lalu
KPPU Yakin DPR Segera Bahas Revisi UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha
8 jam yang lalu
China Kembali Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Jepang
10 jam yang lalu