Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Belum Terima Pengembalian Berkas Kasus Raffi Achmad

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini  belum menerima pengembalian berkas perkara Raffi Achmad dari Badan Narkotika Nasional (BNN).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejangung Setia Untung Arimuladi mengatakan Kejagung sebelumnya mengembalikan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung hingga kini  belum menerima pengembalian berkas perkara Raffi Achmad dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejangung Setia Untung Arimuladi mengatakan Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersebut ke BNN agar dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa.

"Berkas perkara tersangka RFA hingga saat ini masih menunggu diserahkan kembali oleh penyidik BNN ke Kejaksaan," ujarnya seperti dikutip Bisnis dalam  website resmi Kejaksaan Agung, Sabtu (18/05/2013).

Selain itu, Jaksa juga mengembalikan berkas perkara 5 temannya Raffi ke BNN dengan beberapa petunjuk untuk dilengkapi.

Adapun, berkas yang dikembalikan tersebut yakni tersangka JA yang disangka melanggar Pasal 127 Subsidair Pasal 133 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1434/E.4/Euh.1/05/2013.

Kedua, tersangka MT yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1435/E.4/Euh.1/05/2013.

Ketiga, tersangka M.F yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1436/E.4/Euh.1/05/2013.

Keempat, tersangka KA yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1436/E.4/Euh.1/05/2013.

Terakhir tersangka WTM yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor: B-1444/E.4/Euh.1/05/2013. (bas)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper