Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSIDANGAN DPR: Pimpinan MPR tak Harus Hadir

BISNIS.COM, JAKARTA--Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menegaskan  berdasarkan undang-undang dan tata Tertib MPR/DPR, pimpinan MPR tidak harus hadir dalam sidang atau rapat DPR."Berdasarkan UU dan Tatib MPR/DPR dimana pimpinan MPR memang tidak

BISNIS.COM, JAKARTA--Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari menegaskan  berdasarkan undang-undang dan tata Tertib MPR/DPR, pimpinan MPR tidak harus hadir dalam sidang atau rapat DPR.

"Berdasarkan UU dan Tatib MPR/DPR dimana pimpinan MPR memang tidak harus hadir rapat adalah karena Pimpinan MPR harus melaksanakan tugas-tugas protokoler mewakili lembaga," kata Hajriyanto Y Thohari di Jakarta, Rabu  (15/5)

Tugas protokoler itu, kata Hariyanto, seperti menerima tamu pimpinan parlemen negara sahabat, perdana menteri/presiden negara lain, duta besar serta delegasi-delegasi dalam dan luar negeri yang silih berganti datang bertamu.

Selain itu, pimpinan MPR juga memiliki tugas protokoler untuk menghadiri acara-acara resmi kenegaraan, memberikan pidato sambutan, membuka suatu acara resmi, ceramah-ceramah resmi di berbagai lembaga/badan negara dan lain-lainnya yang jumlahnya banyak sekali.

Hajriyanto menjelaskan dalam Tatib DPR sebagai pelaksanaan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), pimpinan MPR/DPR tidak masuk dalam keanggotaan komisi, pansus dan alat-alat kelengkapan Dewan.

Menurutnya,  dalam sidang paripurna DPR RI memang ada daftar absensi kehadiran. Hanya saja dalam daftar absensi tersebut nama-nama pimpinan MPR tidak ada kolom tanda tangan.

"Jadi, para pimpinan MPR memang tidak tanda tangan sama sekali di dalam daftar absensi karena memang tidak ada kolom tanda tangan. Walhasil, mestinya kehadiran pimpinan MPR jika dihitung berdasarkan tanda tangan adalah 0 persen," kata Hajriyanto. (Antara)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Sumber : Newswire
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper