Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Akan Bahas Hal-Hal Ini Selama Masa Sidang IV

Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa persidangan IV akan menyelesaikan penyusunan tiga belas RUU dan melanjutkan pembahasan 15 RUU sebagai prioritas.
Ketua DPR Ade Komaruddin. /Antara
Ketua DPR Ade Komaruddin. /Antara

Kabar24.com, JAKARTA— Dewan Perwakilan Rakyat dalam masa persidangan IV akan menyelesaikan penyusunan 13 RUU dan melanjutkan pembahasan 15 RUU sebagai prioritas.

Dalam pembahasan tersebut DPR kan membahas RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesti) dan RUU Tentang Perubahan Atas UU no.15/2013 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Sementara itu, DPR juga akan melanjutkan proses harmonisasi RUU tentang Pertembakauan yang diinisiasi oleh Anggota DPR dari lintas Fraksi serta RUU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang merupakan inisiatif dari Komisi VIII, di Badan Legislasi.

“Di samping itu ada 4 RUU yang akan ratifikasi yang sampai saat ini masih dibahas,” ujar Ketua DPR RI Ade Komarudin dalam Pidato Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2015-2016, Rabu (6/4/2016).

Keempat undang-undang tersebut adalah:

  1. Ratifikasi Persetujuan mengenai Perdagangan Jasa dan Persetujuan Kerangka Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India.
  2. Ratifikasi Protokol Perubahan Pertama terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru.
  3. Ratifikasi Protokol Perubahan Persetujuan Marrakesh Pembentukan Oragnisasi Perdagangan Dunia dengan Persetujuan Fasilitasi Perdagangan.
  4. Ratifikasi Protokol untuk melaksanakan Paket Komitmen Keenam di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang jasa.

DPR juga akan segera menyelesaikan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Tahun 2016.

Sedangkan RUU yang saat ini masih menunggu Surat Presiden adalah RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6/1083 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper