BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Proses penyelidikan atas dugaan penjualan aset negara yang dilaporkan oleh Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Cabang Balikpapan memasuki tahapan pemeriksaan lapangan.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Edgar Diponegoro mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari beberapa pihak sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lokasi untuk mengetahui batas tanah yang diperkarakan tersebut, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kemarin sudah disampaikan ke BPN ternyata satu petugas masih berhalangan. Namun, kami perkirakan pengecekan lapangan bisa selesai bulan ini," ujarnya, Rabu (8/5/2013).
Sebelumnya, LAKI Balikpapan melaporkan tiga pihak ke Polda Kaltim, yakni Wakil Wali Kota Balikpapan Heru Bambang, Andi Malik Tadjoeddin dan PT IMB atas dugaan tindak pidana umum dan korupsi.
Edgar menyebutkan pihaknya tidak bisa memberi patokan waktu tertentu karena proses penyelidikan memerlukan konfirmasi dari berbagai pihak. Rencana waktu, tambahnya, dipergunakan untuk menyusun daftar rencana kegiatan dalam memproses laporan tersebut.
Dia juga mengaku tidak mendapatkan intervensi ataupun tekanan dari pihak manapun, mengingat dalam kasus ini ada pihak Wakil Wali Kota Balikpapan sebagai terlapor.
Dia akan segera menyampaikan kepada publik apabila sudah ada temuan yang bisa diproses lebih lanjut.
Kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga dilakukan untuk mengetahui potensi kerugian negara yang mungkin terjadi. Nantinya, akan dilakukan analisis terhadap bahan yang dimiliki kepolisian untuk disimpulkan.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Anas Yusuf menyebutkan proses penyelidikan perlu waktu sehingga memang harus menunggu.
Dia mengaku tidak bisa memastikan perkiraan waktu karena pihaknya juga perlu menyesuaikan waktu dengan pihak yang akan diperiksa.
Sementara itu, Ketua LAKI Balikpapan Nurdin Ismail mengaku akan menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian.
Pihaknya meyakini kerja kepolisian bebas dari kepentingan pihak manapun sebagai bagian dari institusi penegak hukum. (wde)