Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DITJEN PAJAK Selesaikan 92 Kasus Tindak Pidana Perpajakan

BISNIS.COM, JAKARTA -- Selama 4 tahun terakhir (2009 – 2012), jumlah kasus tindak pidana bidang perpajakan yang telah selesai diselidiki Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) terus meningkat.

BISNIS.COM, JAKARTA -- Selama 4 tahun terakhir (2009 – 2012), jumlah kasus tindak pidana bidang perpajakan yang telah selesai diselidiki Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) terus meningkat.

Total 92 kasus sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan oleh kejaksaan. Sebanyak 69 kasus  di antaranya telah divonis di pengadilan dengan putusan penjara dan denda pidana sebesar hampir Rp 4,3 triliun.

Selama ini kasus tindak pidana bidang perpajakan didominasi kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) dan bendaharawan.

Pelaku terbesar adalah Wajib Pajak Badan sebanyak 68 kasus, Wajib Pajak Bendaharawan sebanyak 14 kasus dan Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 10 orang. Ada beberapa kasus besar di bidang perpajakan yang paling menonjol dan telah diselesaikan secara pidana.

Salah satunya adalah kasus faktur pajak fiktif Asian Agri yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Awalnya, kasus Asian Agri sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat.

Namun akhirnya dibatalkan dengan sebuah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Kasus Asian Agri kini telah selesai diputus oleh Majelis Kasasi MA dengan putusan dua tahun penjara dengan masa percobaan satu tahun dan denda pidana lebih dari Rp 2,5 triliun.

Beberapa kasus besar lain yang telah divonis Pengadilan selama 4 tahun terakhir adalah kasus Sulasindo Niagatama dengan total kerugian negara lebih dari 27 miliar rupiah dan kasus pajak Sumber Tani Niaga dengan total kerugian negara hampir 77 triliun rupiah lebih. 

Kasus pajak Sulasindo Niagatama telah divonis pengadilan 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar 336 miliar rupiah.  Sedangkan kasus pajak Sumber Tani Niaga juga telah divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda pidana sebesar lebih dari 306 miliar rupiah.

Kasus faktur pajak tidak sah (fiktif) memang masih marak. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan larangan untuk menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau sebelum Wajib Pajak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Tidak hanya penerbit, tetapi pengguna faktur pajak tidak sah juga akan kena hukuman yang sama.
 
Direktorat Jenderal Pajak melarang Wajib Pajak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan/atau dari Wajib Pajak yang belum dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Sebelum menerima faktur pajak, hendaknya mewaspadai dan memeriksa terlebih dulu apabila penerbit itu sudah masuk suspect list Ditjen Pajak.

Penerbit dan pengguna faktur pajak tidak sah (fiktif) akan diselidiki atas tindak pidana di bidang perpajakan. Sesuai Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaku kasus faktur pajak tidak sah dapat dituntut di pengadilan dengan ancaman pidana penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 6 tahun.

Demi optimalisasi penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, konsistensi dalam penegakan hukum sangatlah penting. Maka dari itulah, Ditjen Pajak bekerjasama dengan lembaga penegak hukum di luar Ditjen Pajak seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.

Sebuah nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) telah ditandangani.

Isi MoU antara Ditjen Pajak, Polri dan Kejaksaan Agung meliputi kerjasama penyidikan pajak, pengamanan kegiatan dan pelaksanaan tugas Ditjen Pajak, pemanfaatan data dan informasi untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak, proses penindakan dan penuntutan perkara tindak pidana di bidang perpajakan, serta pelaksanaan tugas di bidang perdata dan tata usaha negara.


 

Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak

Direktorat P2Humas, Direktorat Jenderal Pajak


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper