Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS SUSNO DUADJI: Kejagung Bilang PK Tak Halangi Penyitaan

BISNIS.COM, JAKARTA-Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung.Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi

BISNIS.COM, JAKARTA-Kejaksaan Agung mempersilahkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan hal tersebut tidak menghalangi penyitaan harta milik Susno, jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti seperti yang diwajibkan dalam putusan Mahkamah Agung.

"Silahkan Pak Susno mengajukan PK, tetapi upaya itu tidak menghalangi eksekusi penyitaan harta miliknya jika Pak Susno tidak memenuhi kewajiban membayar uang pengganti itu," ujar Untung, Senin (6/5/2013).

Menurutnya, putusan kasasi yang telah dikeluarkan MA sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menyiapkan surat pemberitahuan kepada Susno Duadji terkait eksekusi harta miliknya.

Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Amir Yanto mengatakan apabila Susno tidak membayar uang pengganti baru pihaknya akan mengeksekusi dan melelang harta miliknya.

"Kami baru mempersiapkan surat untuk memberitahukan kepada beliau bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi dikuatkan putusan MA, beliau harus membayar uang pengganti Rp4,2 miliar," ujarnya.

Seperti diketahui dalam putusan Perkara No. 899 K/PID.SUS/2012 tertanggal 22 November 2012, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa Susno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pengadilan menyatakan Susno terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan pengelolaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper