Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS HAMBALANG: Anas Penuhi Panggilan KPK

JAKARTA--Tersangka kasus penerima hadiah dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Anas Urbaningrum memenuhi panggilan KPK pada hari ini (6/5/2013).

JAKARTA--Tersangka kasus penerima hadiah dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Anas Urbaningrum memenuhi panggilan KPK pada hari ini (6/5/2013).

Anas yang tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 12.45 WIB, akan diperiksa penyidik komisi antikorupsi itu sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora Andi Malarangeng, Mantan Kepala Rumah tangga Kemenpora Deddy Kusnidar, dan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor.

Mantan Ketua Umum Parta Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan dirinya tidak mengetahui kenapa dijadikan sebagai saksi untuk ketiga tersangka tersebut.

"Saya tidak tahu kenapa saya dijadikan saksi. Tapi, saya siap hadir sekarang untuk memberikan keterangan.dan Alhamdulillah saya sehat karenanya bisa memenuhi panggilan" ujar Anas di gedung KPK, Senin (06/05/2013).

Anas juga sempat membantah absennya dalam panggilan sebelumnya karena sakit akibat makan nasi kucing. Justru nasi kucing itu, katanya, yang membuatnya sehat.

Bahkan, dia sempat menghimbau orang lain mengonsumsi nas kucing, dan agar lapak nasi kucing bertambah banyak.

"Minggu lalu saya tidak hadir, karena tidak sehat sama sekali bukan karena makan nasi kucing, nasi kucing justru membuat saya sehat jadi tidak ada hubungan antara tidak sehat dan nasi kucing," tegasnya.

Mantan Ketua Partai Demokrat yang tiba didampingi oleh Sekjen Partai Demokrat I  Saan Mustafa, dan pengacaranya Firman Wijaya menolak memberikan keterangan mengenai kasus itu sebelum pemeriksaan dilakukan.

Dia juga tidak menjelaskan siapa dari ketiga tersangka itu yang dikenalnya secara pribadi. 

KPK secara resmi mengumumkan Anas Urbaningrum melanggar pasal penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Selain Anas, dalam kasus ini KPK empat staf PT Adhi Karya Tbk yakni Tenny, Ida Bagus Wirahadi, Cenni dan Arief Taufiqurrahman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper