BISNIS.COM, BATAM--Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) masih menunggu finalisasi aturan Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun untuk bisa menerbitkan Importir Terdaftar (IT) bagi kalangan importir.
Direktur Lalu Lintas Barang Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Fathullah mengungkapkan saat ini pihaknya masih belum memiliki wewenang untuk menerbitkan IT sesuai dengan Permendag No.82/2012 sehingga pemasukan ponsel impor ke Batam saat ini terhenti.
Menurutnya aturan dari DK harus ada untuk mengatur tata cara penerbitan IT untuk menegaskan pelimpahan wewenang IT ponsel yang harusnya ada di Kemendag.
"Surat Keputusan DK-nya belum jadi. Tapi kabarnya sudah final tinggal ditandatangani," kata dia saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).
Sesuai Permendag tersebut, importir ponsel termasuk yang berdomisili di FTZ Batam wajib memiliki IT untuk bisa melakukan pemasukan ponsel ke kawasan ini.
Dia mengatakan pihanyak sudah mendesak DK agar segera menerbitkan aturan yang digodok itu agar pemasukan ponsel tidak terhambat meski BP Batam menganggap HP bukan termasuk barang kebutuhan pokok.
"Sudah satu minggu lalu kami tanyakan, tapi hanya tinggal ditandatangani," kata dia.
Sebelumnya, pihak Bea Cukai Batam menyatakan pemasukan ponsel di kawasan perdagangan bebas Batam terhenti sejak dua minggu terakhir karena belum adanya kuota yang ditetapkan BP Batam.
Bea Cukai mengungkapkan rata-rata kuota pemasukan ponsel ke kawasan ini mencapai 8ribu-10ribu unit setiap bulannya.