BISNIS.COM, BATAM--Pemasukan ponsel, komputer genggam dan komputer tablet impor di kawasan perdagangan bebas Batam terhenti sejak dua pekan terakhir menyusul belum terbitnya aturan Dewan Kawasan FTZ Batam Bintan Karimun.
Kasi Intel Bea Cukai Batam Salomo Vino mengungkapkan komoditas tersebut sampai saat ini belum bisa dimasukkan karena Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) belum menetapkan kuota pemasukan sejalan dengan penerapan Permendag No.82/2012.
"Sudah dua minggu berhenti, impor handphone belum bisa masuk. Belum ada kuota dari BP Batam," katanya
Menurutnya, kuota ditetapkan BP Batam setiap 30 hari sebelum adanya aturan baru yakni Permendag No.82/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (handheld) dan Komputer Tablet.
Saat ini, dia memperkirakan pihak BP Batam dan Dewan Kawasan FTZ BBK tengah menggodok Permendag tersebut dan menerbitkan aturan DK.
Aturan DK tersebut nantinya akan mengatur tata cara penerbitan Importir Terdafrat (IT) oleh BP Batam dengan tetap mengacu kepada Permendag-nya.
"Permendag itu masih digodok, untuk mengatur peneribtan IT. Jika IT sudah selesai baru bisa ajukan lagi," tuturnya.
Berdasarkan catatan BC Batam, rata-rata kuota ponsel di Batam yang ditetapkan BP Batam mencapai 8ribu hingga 10ribu per bulan.
Adapun asal negara pemasok terbanyak berasal dari Singapura dan sebagian dari China.
"Paling banyak Singapura. Ada China, tapi tidak banyak," sambungnya.