Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Djoko Susilo Diminta Kembalikan Uang Negara Rp144 Miliar

BISNIS.COM, JAKARTA--Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara.

BISNIS.COM, JAKARTA--Tersangka kasus korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Hal tersebut, berdasarkan pasal berlapis yang dibacakan jaksa dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi, dengan tersangka Djoko Susilo yang digelar hari ini Selasa (23/04).

Dalam pembacaan dakwannya, Jaksa Kemas Abdul Roni mengataka terdakwa Djoko dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang no.31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidanajuncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, pada dakwaan subsider, JPU mendakwa Djoko dengan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Atas tindakannya itu, dirinya didakwa memperkaya diri sendiri sebanyak Rp32 miliar, dari proyek pengadaan simulator yang bersumber dari APBN tahun 2011.

Hal tersebut sesuai dengan penelusuran aset oleh KPK, dimana diduga banyak asetnya dibeli untuk tindak pencucian uang. Sejauh ini, untuk pencucian uang Djoko, KPK sudah menyita aset terdakwa senilai kurang lebih Rp70 miliar. Yakni terdiri dari 33 tanah dan bangunan, ditambah tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum, empat mobil serta enam bus besar.

Aset Djoko yang disita berada di berbagai kota antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Solo, Semarang, Yogyakarta, Subang dan Kuta. Aset properti milik Djoko tersebut disamarkan kepemilikannya dengan menggunakan nama istri kedua Djoko, Mahdiana dan istri ketiga Djoko, Dipta Anindita.

Serta, Djoko juga diduga memperkaya orang lain dalam kasus pengadaan simulator itu.

"Terdakwa juga didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp144 miliar," ujar Jaksa Roni.

Untuk sanksi atas tindakannya, selain kurungan penjara, Djoko juga diwajibkan membayar ganti rugi terhadap kerugian negara, tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor dalam dakwaan milik Djoko. Ada pun pasal 18 berisi tentang kewajiban membayar kerugian negara.

Dalam pasal itu, Djoko diminta untuk mengembalikan uang korupsinya senilai Rp144 miliar tersebut.

Menanggapi dakwaannya itu, Djoko mengaku bingung atas dakwaaan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Suhartoyo itu.

“Saya tidak mengerti keseluruhan dakwaan. Dari penerapan pasal dan perbuatan yang dituduhkan,“ kata Djoko.

Diapun meminta waktu kepada majelis hakim, agar bisa menyiapkan eksepsi atas dakwaan setebal 135 halaman itu.

Permintaan Djoko dipenuhi oleh majelis hakim yang meminta Djoko dan pengacaranya untuk mempersiapkan nota pembelaan. Dalam sidang kali ini, Djoko setidaknya didampingi oleh 22 pengara.
(Faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper