BISNIS.COM, JAKARTA—DPR menilai lemahnya peran pemerintah dalam sosialisasi UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan membuat banyak pelanggaran terhadap hak pekerja.
Padahal, menurut Anggota Komisi IX DPR Zuber Safawi, banyak pasal yang mengancam pidana penjara dan denda yang tidak ringan dalam peraturan tersebut.
“Seharusnya, penegakan hukum itu dimulai dengan informasi yang benar dan merata,” ujarnya hari ini, Rabu (24/4/2013).
Dia menuturkan minimnya sosialisasi regulasi ketenagakerjaan, membuat pengusaha dan pekerja tidak memiliki informasi memadai tentang kewajiban dn hak-hak mereka.
Azas pemerataan informasi itu penting, lanjut Zuber, agar kedua pihak sama-sama tahu hak dan kewajibannya, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.
“Perjanjian kedua pihak, pekerja dan pengusaha sudah cukup clear di awal kerja jika sesuai dengan UU No.13/2003, karena adanya sanksi berat untuk setiap pelanggaran,” tuturnya.
Selain itu, jumlah pengawas yang kurang menyebabkan lambannya pengawasan dan penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan.
Sampai dengan saat ini, jumlah pengawas ketenagakerjaan hanya 1.469 orang di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah perusahaan yang harus diawasi ada 224.060 perusahaan.
Sebenarnya, Zuber menambahkan kebutuhan ideal pengawas tenaga kerja adalah 1 orang setiap 60 perusahaan per tahun, atau butuh sekitar 3.734 orang pengawas.