BISNIS.COM, JAKARTA -- Majelis hakim diketuai Suhartoyo memperingatkan tim kuasa hukum PT Hyundai Motor Company agar tidak memperlambat proses jalannya sidang sengketa pengadaan kendaraan otomotif itu dengan PT Korindo Heavy Industri (PT KHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Harusnya Kantor Hukum Lucas and Partners itu mengetahui bagaimana proses untuk membuat surat kuasa kliennya yang berada di luar negeri.
"Saya minta masalah ini tidak berlarut-larut agar tidak mengganggu proses jalannya sidan perkara ini,”ungkap majelis hakim diketuai Suhartoyo kepada tim kuasa hukum PT Hyundai Motor Company, Muhammad As’Ary dan Vinda dari Kantor Hukum lLucas and Partners dalam sidang lanjutan perkara perdata itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2013).
Persoalan Surat Kuasa (SK) itu muncul setelah tim kuasa hokum PT Hyundai Motor Company yang sebelumnya dikuasakan kepada Kantor Hukum Karimsyah tidak lagi menjadi kuasa hokum perusahaan otomotif asal Korea. Zz”Kami telah menyampaikan surat resmi pencabutan surat kuasa dari kantor hokum Karimsyah kepada majelis hakim,”kata As’Ary.
Namun majelis hakim dalam sidang tetap meminta surat kuasa resmi yang ditandatangani pemberi kuasa dari PT Hyundai Motor Company yang berkantor pusat di Korea.
“Kalau surat kuasa itu ditandatangani di Korea, maka wsajib memperoleh pengesahan dari Kedutaan Besar (Kedubes) Korea di Jakarta dong….,harusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi, apalagi kantor hukum Lucas and Partners itu kan paham lah menangani perkara yang seperti ini.”
Suhartoyo mengatakan keberadaan dua pengacara, Muhammad As’Ary dan Vinda dari Kantor Hukum Lucas and Partners yang duduk di persidangan mewakili kliennya PT Hyundai Motor Company belum dapat dikatakan memiliki keabsahan sebagai kuasa hukum karena belum melengkapi persyaratan formal yang berlaku.
Ketua majelis hakim itu mengingatkan tim kuasa hukum PT Hyundai Motor Company agar menghadapkan saksi pada sidang dua pecan mendatang.
“Jika anda sudah melengkapi surat kuasa dengan ketentuan yang berlaku. Majelis hakim meminta pada sidang dia minggu yang akan datang sekaligus menghadirkan saksi yang sebelumnya sudah disampaikan akan didatangkan dari KoreaSelatan.”
Sidang perdata itu ditunda cukup lama karena tim kuasa hokum PT Hyundai Motor Company telah meminta waktu selama satu bulan kepada majelis hakim untu menghadirkan saksi asal Korea Selatan yang menjadi saksi fakta tergugat PT Hyundai Motor Company.
Sebelumnya PT Korindo Heavy Industry, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hotma Sitompul menggugat tergugat PT Hyundai Motor Company berkaitan perbuatan melawan hukum karena melanggar perjanjian distribusi commercial vehicle yang telah disepakati bersama.
Dalam gugatan perdata perbuatan melawan hukum itu, penggugat PT Korindo meminta ganti rugi kepada Hyundai Motor Company untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,2 triliun dan immateriil sebesar Rp200 miliar.
Adapun dasar hukum gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) itu dilakukan penggugat berdasarkan kesepakatan kerjasama yang memberi hak eksklusif kepada penggugat untuk menjual dan merakit produk tergugat Hyundai Motor Company yang berbentuk commercial vehicle pada 16 Juni 2006.
Anggota tim kuasa hokum pt Korindo Heavy Industri, Androbin Sihombing mengatakan agar tim kuasa hokum tergugat PT Hyundai Motor Company mematuhi perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi fakta yang jauh hari sebelumnya telah disampaikan tim kuasa hukumnya yang terdahulu Kantor Hukum Karimsyah.