BISNIS.COM,,,,JAKARTA—Mabes Polri menyatakan Polda Maluku telah menangkap dua tersangka pelaku pelemparan bom rakitan di Ambon pada Selasa (16/4).
"Hasil pengembangan terhadap tersangka diperoleh informasi sementara yang kami dapat bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pelaku dalam kondisi di bawah sadar atau mabuk karena mendapat perilaku yang tidak mengenakkan dari seorang perempuan [wanita malam]," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di kantornya, Kamis (18/4/2013).
Adapun, kedua tersangka yaitu MM (26) dan TS (26) merupakan oknum mahasiswa semester 10 di dua perguruan tinggi berbeda di Ambon. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12/1951, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun.
Sebelumnya, bom rakitan itu meledak di Jalan Setapak Lorong Tantui Bawah RT 01 RW 10, Ambon pada Sabtu (5/4) sekitar pukul 04.30 Wita, tepatnya di depan rumah Haji Kateni dan Haji Soleh.
Tidak ada korban yang terluka maupun meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Namun, terdapat kerusakan pada kaca jendela pecah. Ledakan bom rakitan itu diduga dari isian kepala korek api dan dilempar dari jalan raya pada saat kondisi jalanan sepi dan tidak ada orang. (if)