Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DANA HAJI Rp11 Triliun Dipindahkan Ke Bank Syariah

BISNIS.COM, JAKARTA--Dana haji sebesar Rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah selama 1 tahun sesuai dengan tuntutan jamaah haji.

BISNIS.COM, JAKARTA--Dana haji sebesar Rp11 triliun segera dialihkan dari bank konvensional ke bank syariah selama 1 tahun sesuai dengan tuntutan jamaah haji.

Ke depannya, Kementerian Agama menyatakan, seluruh dana haji sudah dikelola dengan sistem syariah.

Pernyataan itu dikemukakan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu, Rabu (17/4/2013), yang sebelumnya menggelar pertemuan dengan kalangan perbankan di kantor Kemenag.

Soal mekanisme migrasi dana haji sebesar itu, menurut Anggito diserahkan kepada internal bank.

Bank Penerima Setoran (BPS) nanti dikenai persyaratan a.l. tidak dibenarkan menjadi bank talangan haji dan bank bersangkutan pun harus masuk dalam program penjamin lembaga penjamin simpanan (LPS).

"Bank bersangkutan harus menyatakan kesanggupannya. Jika persyaratan tersebut tak diindahkan, tidak disertakan sebagai BPS dana haji," katanya.

Masa transisi migrasi dana haji dari bank konvensional ke bank syariah durasinya selama 1 tahun, tegas Anggito. Ia pun akan menunjuk tiga bank koordinator.

Anggito mengakui bank syariah tak semua memiliki cabang di daerah terpencil. Karena itu jika ada Jemaah haji menyetor dana ke bank konvensional masih dibenarkan, dengan catatan bank konvensional hanya boleh mengendapkan uang selama 5 hari.

Menurut Anggito, seluruh proses migrasi dana haji akan dievaluasi setelah 6 bulan berjalan. Tujuan dari pemindahan dana tersebut untuk melayani Jemaah lebih maksimal.

Pemindahan dana haji sudah sesuai Peraturan Menteri Agama PMA) No.30/2013 tentang Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Kebijakan tersebut, menurut pemerhati haji yang enggan disebut jatidirinya, pengelolaan dana haji makin mencerminkan ketegasan keberpihakan kepada jamaah.

Karena itu, regulasi yang dikeluarkan itu diharapkan memberikan ketertiban dan semangat dalam tata kelola biaya penyelenggaraan ibadah haji. Tentu saja unsur akuntabilitas, transparansi dan good governance menjadi fondasi dari implementasii kebijakan tersebut.

Saat ini penempatan dana haji di sukuk sebesar Rp35 triliun atau 63%, di bank syariah 17% dan sisanya di bank nonsyariah sebesar 20%. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rustam Agus
Editor : Rustam Agus
Sumber : Situs resmi Kementerian Agama
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper