Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PRIVATISASI PENGELOLAAN AIR: Gugatan Warga ke Presiden & Gubernur DKI Dilanjutkan

BISNIS.COM, JAKARTA—Mediasi antara sejumlah warga dengan institusi negara seperti Presiden RI, Wapres, dan  Gubernur DKI Jakarta soal  privatisasi Perusahaan Daerah Air Minum di Ibukota menemui jalan buntu.

BISNIS.COM, JAKARTA—Mediasi antara sejumlah warga dengan institusi negara seperti Presiden RI, Wapres, dan  Gubernur DKI Jakarta soal  privatisasi Perusahaan Daerah Air Minum di Ibukota menemui jalan buntu.

Mediasi itu dalam rangka mencari penyelesaian damai antara 14 warga yang mengajukan gugatan citizen lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sayangnya, sejak masuk meja runding 7 Januari 2013, para pihak tidak mencapai titik temu.

Akhirnya majelis hakim yang dipimpin Nawawi Pamalango meneruskan perkara CLS dengan agenda pembacaan gugatan pada Rabu (17/4/2013).

Gugatan ini diajukan oleh 14 warga Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).  Mereka antara lain Tiharom, Risma Umar dan Nurhidayah dari Solidaritas Perempuan.

Kuasa hukum penggugat Arif Maulana menyebutkan dalam perkembangan kasus ini terdapat upaya dari PT Palyja (turut tergugat I) untuk mengalihkan saham sebesar 51% ke Manila Water dari Filipina melalui perjanjian jual beli.

Kesepakatan itu, katanya, ditandatangani pada 18 Oktober 2012 dan sedang menunggu persetujuan Gubernur Jakarta (tergugat V) dan PAM Jaya (Tergugat VII).

Para penggugat melakukan perbaikan gugatan dengan menambahkan gugatan provisi yang terdiri dari empat poin. Pertama, menetapkan dan memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk tidak mengalihkan kepemilikan atau menjual aset PDAM Jakarta sampai ada putusan tetap.

Kedua, menyatakan status quo atas pengelolaan PDAM Jakarta berdasarkan perjanjian kerja sama antara PAM Jaya  dengan PT Palyja dan PT Aetra.

Dua poin lainnya adalah memerintahkan Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil alih pengelolaan air, serta memerintahkan Tergugat V untuk membentuk tim independen guna mengevaluasi dan mengaudit implementasi dan dampak pengelolaan air di Jakarta.

“Kalau tidak diambil alih oleh Gubernur [DKI Jakarta] maka kerugian yang terjadi akan lebih banyak,” ujar Arif, Rabu (17/4/2013).

Kuasa hukum Aetra sempat menyampaikan keberatan atas perbaikan yang dilakukan para penggugat, namun ketua majelis hakim Nawawi minta agar keberatan itu disampaikan dalam jawaban tertulis.

“Silahkan para tergugat maupun turut tergugat untuk menanggapinya dalam jawaban,” kata Nawawi. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 29 April 2013.

Kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta, Haratua D Purba, belum mau memberikan komentar. “Kami belum bisa memberi komentar, nanti pada saat penyerahan jawaban saja,” ujarnya kala meninggalkan ruang sidang.

Dalam perundingan, Wakil Presiden selaku tergugat II pernah menyampaikan proposal mediasi tertulis. Intinya menghormati proses mediasi, dan menyatakan pada prinsipnya pengelolaan air merupakan kewenangan Pemprov DKI.  Hal itu sudah sesuai dengan Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Adapun, Menteri Pekerjaan Umum (tergugat III) menyebut sudah berupaya menambah kapasitas air bersih jadi 10 meter kubik per detik agar memenuhi kebutuhan warga Jakarta. Hal itu sejalan fungsi kementrian sesuai dengan Pasal 40 UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan Pasal 38 PP No. 16 tahun 2005.

Duduk sebagai tergugat I adalah Presiden RI, Wakil Presiden RI sebagai tergugat II, Gubernur DKI Jakarta sebagai tergugat III, Menteri Keuangan tergugat IV, dan DPRD Provinsi Jakarta selaku tergugat VI.

Gugatan juga menyertakan Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur DKI Jakarta, dan PDAM. Sementaran PT Palyja dan PT Aetra di posisi turut tergugat.

Gugatan CLS diajukan penggugat yang mendalilkan bahwa hak atas air merupakan hak asasi publik yang dapat dinikmati secara cuma-cuma sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 tentang hak untuk hidup.

Para penggugat menilai pemerintah terus melanggengkan swastanisasi pengelolaan layanan air di Provinsi DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik
Sumber : M. Taufikul Basari & Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper