JAKARTA: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menemukan dugaan korupsi pada sejumlah proyek revitalisasi pabrik gula PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) yakni penggunaan dana yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Chaerul Amir mengatakan banyak proyek PTPN XIV yang bermasalah karena tidak termasuk perencanaan, terkait dengan upaya revitalisasi peningkatan pabrik gula melalui APBN 2007.
BUMN itu berusaha di sektor agrobisnis di antaranya adalah gula dan minyak sawit itu berbasis di Makassar.
"Banyak proyek-proyek PTPN XIV yang tidak terkait dengan perencanaan untuk peningkatan pabrik gula. Justru untuk proyek-proyek seperti pembuatan jalan dan lainnya," kata Chaerul dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Selasa (16/4/2013).
Dia memaparkan dari anggaran Rp100 miliar yang disuntikkan pemerintah pusat, sekitar Rp20 miliar-Rp50 miliar digunakan untuk proyek-proyek yang tidak berkaitan dengan peningkatan mutu pabrik gula.
Kejaksaan Tinggi sendiri menyatakan hal itu diperoleh dari keterangan beberapa rekanan yang sudah diperiksa kejaksaan baik rekanan yang berasal dari Malili, Luwu Timur serta Kabupaten Takalar, yang tidak mampu memberikan sejumlah dokumen terkait.
Chaerul juga menuturkan pengerjaan proyek tersebut juga tidak sesuai dengan mekanisme yakni melalui penunjukan langsung. Selain itu, sambungnya, para rekanan itu juga tak mampu memberikan dokumen atau gambar pekerjaannya.
Kejaksaan Tinggi menyatakan dana Rp100 miliar di perseroan itu digunakan untuk penyehatan tiga pabrik gula di Sulawesi Selatan.
Ketiga pabrik itu berlokasi di Takalar serta dua pabrik di Bone. Namun diduga anggaran tersebut tidak sesuai peruntukannya. (ra)