BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi hukuman kepada empat hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait putusan pailit Telkomsel.
"Ia ada empat orang yang jelas, saya nggak hafal namanya, mereka majelis yang menangani kasus tersebut (Telkomsel), Satunya hakim pengawas," kata Hatta Ali, usai melantik deputi gubernur BI di Jakarta, Senin.(15/4)
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut sudah dikirim ke pihak yang bersangkutan. "Saya sudah dengar dari Dirjen Badilum (badan peradilan umum) sanksi sudah dikirim sejak Jumat (11/4), namun mungkin belum diterima," kata Hatta Ali.
Kasubag Humas MA Rudi Sudiyanto mengatakan keempat hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang disanksi itu terkait memerintahkan pembayaran kurator yang terlalu besar dan tidak sesuai dengan Permenkumham terbaru.
"Mereka terlalu besar mengenakan pembayaran kurator," kata Rudi.
Berdasarkan pengumuman yang dilansir website MA, sebanyak 44 hakim mendapatkan sanksi, dimana empat hakim merupakan majelis hakim kasus Telkomsel. (Antara/if)
PAILIT TELKOMSEL: Perintahkan Bayar Kurator Tinggi, 4 Hakim Kena Sanksi
BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali membenarkan pihaknya telah memberikan sanksi hukuman kepada empat hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait putusan pailit Telkomsel. "Ia ada empat orang yang jelas, saya nggak hafal namanya, mereka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium