Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU RPH: Komnas HAM Menilai Abaikan Masyarakat Adat

BISNIS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH) mengancam keberadaan masyarakat adat. Di sisi lain, bila rancangan itu disahkan, koalisi masyarakat sipil akan mengujinya di Mahkamah

BISNIS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan RUU Pemberantasan Perusakan Hutan (PPH) mengancam keberadaan masyarakat adat. Di sisi lain, bila rancangan itu disahkan, koalisi masyarakat sipil akan mengujinya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan salah satu anggota Komnas HAM Sandra Moniaga dalam keterangannya di Jakarta pekan ini, yang dilansir situs Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis, Huma. Menurut Sandra, RUU itu menyimpang dari konstitusi.

"Salah satu bagian dari pokok pikiran adalah tentang terabaikannya hak-hak masyarakat adat yang telah diatur sebelumnya dalam UUD 1945, TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolan SDA, UU No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria, UU No.39/1999 tentang HAM, UU No.41/1999 tentang Kehutanan dan UU No.32/2004 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya di Jakarta.

Selain itu, Siti Rakhma Mary, peneliti dari Huma, mengatakan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kelestarian Hutan juga menemukan tidak dipenuhinya syarat formil pada RUU tersebut. Yang dimaksud adalah tidak diberikannya akses masyarakat umum untuk memberikan masukan dalam legislasi RUU PPH. Dia memaparkan dengan tidak dipenuhinya syarat tersebut, maka memberikan ruang untuk diproses uji materiil di MK.

"Koalisi menemukan tidak dipenuhinya syarat formil, yakni tidak di berikannya akses masyarakat umum untuk memberikan masukan atas legislasi RUU PPH tersebut, sehingga terkesan tertutup dan diam-diam," katanya.

Sedikitnya 36 organisasi sipil di Jawa sebelumnya menyurati DPR RI agar membatalkan pengesahan RUU PPH terkait dengan ancaman kriminalisasi pada masyarakat kecil, tetapi tidak pada pemegang izin skala besar. Sebanyak 36 organisasi itu bergabung dalam Koalisi Pemulihan Hutan Jawa, yang dideklarasikan di Jogjakarta pada Januari lalu.

Menurut koalisi, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan terancam dikriminalisasi namun tidak pada perusahaan atau kelompok yang terorganisir. Koalisi mencontohkan pada Pasal 11 sampai Pasal 25 berisi berbagai macam larangan bagi setiap orang terkait dengan perusakan hutan, yang menutup kenyataan tentang kearifan masyarakat yang tinggal di hutan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Fajar Sidik
Sumber : Anugerah Perkasa
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper