Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA UTANG: RS MH Thamrin Menanti Putusan PKPU, Senin 15 April

BISNIS.COM, JAKARTA—Rumah Sakit MH Thamrin Internasional Salemba tengah menanti putusan atas permohonan PKPU yang diajukan Rosemary W Maarifat terkait tagihan catering yang ditunggak.

BISNIS.COM, JAKARTA—Rumah Sakit MH Thamrin Internasional Salemba tengah menanti putusan atas permohonan PKPU yang diajukan Rosemary W Maarifat terkait tagihan catering yang ditunggak.

Jika sesuai rencana, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (15/4) akan membacakan putusan atas permohonan pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap rumah sakit tersebut.

Permohonan No. 9/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst yang terdaftar di kepaniteraan pada 25 Maret itu diajukan oleh Rosemary yang mendapat pengalihan piutang dari Riswati Y Marifat, yang mengklaim sebagai pemilik PT Indra Catering Service.

Sidang perdana dilaksankan Kamis (11/4) dengan agenda pembacaan permohonan, penyerahan jawaban, sekaligus pemeriksaan bukti-bukti, sementara kesimpulan diserahkan sehari kemudian. Permohonan PKPU dibatasi waktu maksimal 20 hari sudah harus ada putusan.

Ini adalah upaya PKPU kedua terhadap RS MH Thamrin terkait tagihan yang sama. Pada 15 Januari majelis menolak permohonan No. 66/PKPU/2012/PN.Jkt.Pst.

"Termohon PKPU memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh pemohon," kata kuasa hukum Rosemary, Rachmad Siregar, Minggu (14/4).

Rachmad menjelaskan bahwa telah terjadi hubungan hukum antara RS MH Thamrin dengan Riswati  selaku pemilik Indra Catering, berupa hubungan utang-piutang berdasarkan surat No.29/KEU/RS-MHTS/II/2012 tertanggal 24 Februari 2012 sebesar Rp1,1 miliar.   

Sementara itu, Riswati memiliki utang kepada Rosemary sebesar Rp500 juta. Terkait utang ini, Rosemary telah mengajukan beberapa kali penagihan agar Riswati segera melunasi, namun tidak membuahkan hasil.

Riswati menyatakan tidak memiliki kesanggupan untuk membayar utang Rp500 juta lantaran memiliki tagihan sebesar Rp1,1 miliar kepada RS MH Thamrin yang tak kunjung dibayar.

Kemudian pada 15 Maret 2012 terjadi kesepakatan antara Rosemary dengan Riswati perihal mekanisme pembayaraan utang tersebut.

Dalam kesepakatan itu keduanya bersama-sama melakukan penagihan ke RS MH Thamrin melalui cara sebagian dari tagihan Riswati dialihkan ke Rosemary.

"Kami menerima penawaran tersebut dengan persyaratan agar janji Riswati memberikan kelebihan pembayaran dipenuhi," ungkap Rosemary dalam berkas permohonan PKPU.

Kesepakatan dalam pengalihan piutang akan dilebihkan sejumlah Rp10,8 juta. Sehingga keseluruhan piutang yang dialihkan sebesar Rp510,8 miliar yang ditandatangani dalam Akta Pengalihan Hak Atas Tagihan Piutang No.148 tanggal 30 Oktober 2012.

Riswaty pun sudah memberitahukan periha pengalihan utang tersebut ke RS MH Thamrin pada 15 November 2012, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak rumah sakit.

Sehubungan dengan itu, Rosemary mengirimkan somasi kepada RS MH Thamrin tertanggal 15 Maret dan 19 Maret 2013. Tetapi hingga permohonan PKPU ini diajukan ke pengadilan, RS Thamrin tidak memberikan tanggap positif perihal pembayaran utang.

Sesuai Pasal 222 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, syarat permohonan adalah debitur memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih dan terdapat lebih dari satu kreditur.

Pemohon menganggap surat No.29/KEU/RS-MHT/II/2012 tanggal 24 Februari 2012 jo Akta Pengalihan Hak atas Tagihan Piutang No.148 tanggal 30 Oktober 2012 sebesar Rp500 juta sebagai utang rumah sakit kepada Rosemary.

Kedudukan Hukum

Klaim-klaim itu jelas ditolak oleh RS MH Thamrin dalam jawabannya. Kuasa hukum RS MH Thamrin Ahmad Faisal menegaskan Rosemary tidak memiliki kedudukan hukum mengajukan permohonan.

Menurutnya pemohon PKPU tidak memiliki hubungan hukum perikatan utang-piutang dengan pihak RS MH Thamrin.

Ahmad justru menuding Akta Pengalihan Hak atas Tagihan Piutang No.148 patut diduga hasil perbuatan melanggar hukum dengan cara seolah-olah Rosemary dan Riswaty yang berhak melakukan penagihan utang dari PT Indra Catering.

Ahmad menjelaskan permohonan yang diajukan Rosemary ini nabis in idem. Pasalnya Rosemary pernah mengajukan perkara yang sama dan ditolak oleh majelelis hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 15 Januari 2013.

"Riswaty bukanlah pihak yang berhak mewakili Indra Catering yang mana bukan direktur maupun pemegang saham," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper