BISNIS.COM, MEDAN--Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan diminta untuk terus meningkatkan pelayanan air bersih dan air minum kepada masyarakat dan pelanggan sebelum melakukan penaikan tarif air minum.
Meski tarif air minum PDAM Tirtanadi Medan masih tergolong rendah, kata Anggota Komisi C DPRD Provinsi Sumatra Utara Mulkan Ritonga, tetapi kenaikan tarif air harus didukung dengan peningkatan pelayanan kepada pelanggan.
"Kenaikan tarif air minum yang nantinya akan diterapkan oleh Badan Usaha Milik Derah [BUMD] Provinsi Sumatra Utara jangan sampai membebani masyarakat dan pelanggan," kata Mulkan Ritonga kepada Bisnis, Selasa (9/4/2013).
Menurut Mulkan, PDAM Tirtanadi Medan sudah 7 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air minum dan harga air yang dijual juga masih rendah, lebih besar biaya produksi nya dibanding dengan harga jual air.
Padahal, sebut Mulkan Ritonga, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2009 tentang PDAM dan Permendagri Nomor 23/2007 tentang tarif air, bahwa dalam kurun waktu 2 tahun sekali tarif air minum harus naik.
Karena itulah Mulkan Ritonga meminta agar kenaikan tarif air minum ini dapat diimbangi dengan pelayanan dan penyediaan air bersih dan air minum yang cukup untuk masyarakat dan pelanggan.
Tengku Dirkhansyah Abu Subhan Ali, Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara juga mengatakan, tarif air minum yang ditetapkan oleh PDAM Tirtanadi Medan sekarang ini adalah tarif air minum yang paling murah di Indonesia.
Artinya, kata Dirkhansyah, secara pribadi dirinya sepakat agar tarif air minum dinaikkan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan menteri dalam negeri tentang tarif air minum.
"Namun penaikan tarif air minum ini juga harus diimbangi dengan pelayanan yang dilakukan oleh PDAM kepada pelanggan," ujar Anggota Komisi C DPRD Sumut ini.
Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho mengatakan, rendahnya tarif air minum PDAM Tirtanadi Medan sekarang ini harus disosialisasikan kepada masyarakat bahwa sekarang ini biaya produkai air lebih besar dibanding dengan biaya jual air.
Kepada PDAM Tirtanadi Medan, ungkap Gatot Pujo Nugroho, harus dapat meyakinkan masyarakat dan pelanggan bahwa pelayanan akan lebih baik baik.
Sementara itu, Nurdin Lubis, Ketua Badan Pengawas PDAM Tirtanadi Medan mengatakan bahwa usulan rencana kenaikan tarif air minum ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu).
"Usulan penaikan tarif air itu sudah berada di Pemprovsu dan sedang dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Biro Perekonomian Pemprovsu," kata Nurdib Lubis.
Tentunya, kata Nurdin Lubis, kenaikan tarif air minum PDAM Tirtanadi Medan ini akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, sehingga kedepan kenaikan tarif air minum ini tidak menambah beban masyarakat.
Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi Irwansyah Siregar menjelaskan kondisi penjualan air sekarang ini sudah minus, karena biaya produksi atau harga pokok lebih besar dari harga air yang dijual kepada pelanggan
Harga jual air minum sekarang ini, sebut Irwansyah, sebesar Rp2.294/meter kubik, sementara harga satuan pokok atau harga produksi sebesar Rp2.350/meter kubik. Sementara air yang dijual PDAM Tirtanadi Medan pertahunnya sebesar 154.781,726/meter kubik.
”Belum lagi jika produk limbahnya banyak, tentu makin besar biaya produksi dan makin besar kerugian yang akan dialami oleh PDAM Tirtanadi Medan. Agar tidak rugi, maka PDAM harus menaikka tarif air,” ujar Irwansyah.(k14/yop) Foto: Ilustrasi