BISNIS.COM, JAKARTA. Suatu negara bisa mengajukan pembatalan atau menolak merek yang menyerupai lambang negara, jika negara itu sudah memberikan notifikasi kepada Biro Internasional World Intellectual Property Organization (WIPO).
Hal itu diungkapkan oleh ahli hak kekayaan intelektual dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga Rahmi Jened ketika menjadi ahli dalam perkara gugatan pembatalan 49 sertifikat merek Cap Kaki Tiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Oleh biro internasional dibuatkan daftar, yang sekarang ada sekitar 600 simbol negara yang tidak boleh digunakan sebagai merek,” kata Rahmi yang diajukan sebagai ahli oleh Wen Ken Drug Pte Ltd pada sidang Selasa (9/4/2013).
Notifikasi oleh suatu negara mengenai larangan penggunaan lambang negara itu merupakan landasan hukum dalam penerapan Pasal 6 ayat (3) huruf c UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek.
Disebutkan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Dasar inilah yang digunakan Rusell Vince (penggugat) dalam perkara No. 66/Merek/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst. Warga Inggris itu menggugat Wen Ken Drug atas penggunaan lambang kaki tiga yang menyerupai lambang negara Isle of Man.
Perkara ini tengah masuk pada pemeriksaan keterangan ahli. Pada beberapa sidang sebelumnya Russell juga telah mendatangkan empat ahli untuk menguatkan gugatan pembatalan merek tersebut.
Rahmi mengatakan pada saat pemeriksaan materil, Direktorat Merek Ditjen HKI seharusnya telah memeriksa dan meneliti daftar tersebut, apabila ada kesamaan maka pendaftaran merek harus ditolak.
Menurut akademisi itu notifikasi adalah syarat wajib sebelum adanya upaya pembatalan merek yang menyerupai lambang negara. Atas lambang yang tidak didaftarkan maka tidak bisa dimintakan pembatalan pendaftaran.
“Jangankan orang selaku warga negara, biar kepala negaranya pun jika tiba-tiba menggugat, itu tidak akan diterima,” tegasnya.
Dia menambahkan bahwa pasal tentang pembatalan merek yang menyerupai lambang negara itu di Indonesia belum teruji. Tetapi, lanjutnya, bukan berarti tidak bisa memberikan keadilan yang sebaik-baiknya.
Seperti diketahui, Russel minta agar Pengadilan Niaga membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan batal seluruh sertifikat merek "Cap Kaki Tiga" atas nama tergugat dan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
Bukan hanya itu, penggugat juga minta majelis hakim memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, distribusi, dan promosi, serta menarik dari peredaran atas produk-produk yang mengandung unsur-unsur dalam 49 sertifikat merek itu.
Sertifikat merek yang diajukan untuk dibatalkan di antaranya adalah Cap Kaki Tiga No. IDM000241099 untuk kelas barang 01, IDM000241100 kelas barang 02, IDM000241093 kelas barang 03, IDM000241102 kelas barang 04, dan IDM000241098 kelas barang 05.
Menurut Russel Vince, Wen Ken Drug secara tanpa izin menggunakan lambang Negara Isle of Man sebagai merek Cap Kaki Tiga. Dia juga khawatir akan timbulnya masalah antara Indonesia dengan Isle of Man terkait pendaftaran merek yang juga jadi objek sengketa.