BISNIS.COM, JAKARTA -- Penetapan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap atas berkas perkara pelanggaran merek oleh distributor minuman penyegar akan diselidiki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Untung Setia Arimuladi mengatakan akan menelisik kasus yang menimpa distributor Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga Haryanto Sanusi.
Haryanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran merek karena dianggap melanggar UU No.15 tahun 2001 tentang Merek.
Kejaksaan Negeri Kota Pontianak menetapkan berkas tersangka itu sudah P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.
Padahal, dalam kasus ini Haryanto adalah distributor dan bukan pemilik merek atau produsen.
“Terus terang saya belum mengetahui tentang tim itu. Namun, apabila benar sudah ada tim yang diterjunkan, mereka akan bertugas untuk melakukan klarifikasi,” kata Untung, Selasa (2/4).
Sementara itu, kuasa hukum Haryanto Sanusi, Yosef Badeoda, mengatakan harusnya jaksa mengetahui dengan jelas bahwa ini adalah delik khusus sehingga perlu pendalaman dan kehati-hatian.
Haryanto selaku distributor dikenakan Pasal 90 dan Pasal 91 UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Padahal, kata Yosef, pasal tersebut harus dibuktikan dan dikenakan kepada pemilik merek dan produsen.
Yosef menyebut hingga sampai saat ini belum terbukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pemilik merek dan produsen dalam pelanggaran Pasal 90 dan 91 UU 15/2001.