BISNIS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung memeriksa Dirut Bank Jabar dan Banten (BJB) Bien Subiantoro sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP) yang diduga merugikan negara Rp55 miliar.
"Iya, benar diperiksa. Ini masih jalan pemeriksaannya," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (8/4/2013).
Bien diperiksa sejak pukul 09.00 WIB dan sampai pukul 18.00 WIB belum selesai proses pemeriksaannya.
Kendati memberi penegasan, tetapi Adi belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan.
Apakah, status yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk seluruh tersangka atau hanya ditanyai seputar mekanisme pemberian kredit.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka yakni, Yudi Setiawan, Deni Pasha Satari selaku Direktur Komersial PT E Farm Bisnis Indonesia, Manager Komersial BJB Cabang Surabaya Eri Sudewa Dullah.
Selanjutnya Dirut PT E Farm Bisnis Indonesia dan karyawan PT Sang Hyang Sri Dedi Yamin, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia (Asbenindo) Elda Devianne Adiningrat selaku Komisaris PT Radina Niaga Mulia selaku vendor penerima.
Kecuali Yudi Setiawan yang ditahan oleh Polda Kalsel atas perkara yang berbeda, keempat tersangka tersebut belum ditahan.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi membenarkan kalau penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Bank BJB Bien Subiantoro.
Namun, dia tidak memberi penegasan apakah pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus BJB yang tengah ditangani.
"Informasinya memang diperiksa tetapi saya belum mendapat informasi detail akan pemeriksaan tersebut," ujarnya. (ra)