Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA APARTEMEN: Bakrie Swasakti Lolos Dari Pailit

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Bakrie Swasakti Utama, anak usaha PT Bakrieland Development Tbk, dapat bernafas lega setelah lolos dari permohonan pernyataan pailit yang diajukan R.H. Soetomo—pembeli apartemen Menara 5 Apartemen Taman Rasuna.

BISNIS.COM, JAKARTA—PT Bakrie Swasakti Utama, anak usaha PT Bakrieland Development Tbk, dapat bernafas lega setelah lolos dari permohonan pernyataan pailit yang diajukan R.H. Soetomo—pembeli apartemen Menara 5 Apartemen Taman Rasuna.

Pada sidang Jumat (5/4) majelis hakim menolak permohonan Soetomo dengan alasan pembuktian utang  Bakrie Swasakti (BSU) tidak sederhana. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis Nawawi Pamalango.

Majelis hakim berpandangan adanya perbedaan piajakan dasar tagihan membuat pembuktian eksistensi utang menjadi kompleks, tidak sederhana, dan rumit.

Pemohon mendalilkan tagihannya berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), sedangkan termohon menolak dengan menyatakan perusahaan pengembang itu telah pernah mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Atas permohonan PKPU itu lahirlah perdamaian atau homologasi pada 12 Maret 2003 No. 1/PKPU/2003/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Di dalamnya memuat klausul bahwa perdamaian mengikat semua kreditur, termasuk yang tidak pernah hadir dalam rapat kreditur.

Walaupun Soetomo tak pernah diundang dan tak mengikuti proses hukumnya, majelis berpendapat pemohon mengakui keabsahan putusan PKPU tersebut. Pasalnya, pemohon mengajukan bukti putusan PKPU dalam proses persidangan yang identik dengan bukti yang disodorkan BSU.

Menurut majelis perbedaan dasar perjanjian itu menyebabkan eksistensi utang tidak dapat dibuktikan secara sederhana, sekalipun BSU dalam homologasinya mengakui utang kepada  Soetomo sebesar Rp448 juta.

Hal itu tak sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah dipenuhi.

"Perbedaan besarnya utang tidak menghalangi putusan pailit, akan tetapi majelis melihat adanya suatu perbedaan jumlah yang sangat signifikan," kata Nawawi. Pemohon menagihkan Rp3,52 miliar, sementara termohon mendalilkan utang Rp448 juta.

Kuasa hukum Soetomo, Dedyk Eryanto Nugroho, menyatakan akan mengajukan kasasi karena menilai utang termohon telah terbukti lewat produk hukum yang dikeluarkan pengadilan.

"Eksistensi utang sudah jelas, kedua-duanya putusan pengadilan. Ini jadi bahan untuk kasasi,"  ujarnya usai persidangan.

Sementara itu pihak BSU yang diwakili Dida Herdiansah dari kantor Aji Wijaya, Sunato Yudo & Co. menyatakan puas dengan putusan pengadilan niaga tersebut. "Sejak awal [permohonan pailit ini] tidak ada kejelasan dasar hukumnya," katanya.

Ketika ditanya soal rencana pemohon mengajukan kasasi, Dida menyatakan hal itu adalah hak hukum pemohon.

Seperti diketahui, Soetomo mengajukan permohonan pernyataan pailit atas BSU yang terdaftar No.12/Pdt.Sus/Pailit/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.  Soetomo menagihkan piutang kepada BSU sebesar Rp352 miliar. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper