Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI HAMBALANG: BPK Gelar Audit Investigatif II, Periksa 60 Orang

BISNIS.COM, SEMARANG-Badan Pemeriksa Keuangan telah memeriksa sedikitnya 60 orang dalam audit investigatif tahap II terhadap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

BISNIS.COM, SEMARANG-Badan Pemeriksa Keuangan telah memeriksa sedikitnya 60 orang dalam audit investigatif tahap II terhadap proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan sejauh ini proses audit Hambalang sudah mencapai 70%. Namun, pihaknya masih membutuhkan bukti dan fakta untuk menyelesaikan audit tersebut.

Untuk mencari bukti dan fakta tersebut, BPK juga telah memeriksa lebih dari 60 orang yang terlibat dalam mega proyek Hambalang. “Yang kami periksa termasuk yang di dalam tahanan,” ujarnya seusai Dialog Terbuka BPK, Jumat (5/4/2013).

Audit investigatif Hambalang merupakan permintaan dari DPR RI setelah skandal dugaan korupsi yang melibatkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu mencuat ke masyarakat.

Audit investigatif Hambalang tahap pertama sudah diselesaikan pada Oktober 2012 lalu dengan menemukan dugaan kerugian negara

Audit tahap kedua ini merupakan lanjutan dari audit investigatif tahap pertama proyek Hambalang yang telah diserahkan ke DPR. Dalam audit pertama, kerugian negara dari proyek Hambalang senilai Rp 243,66 miliar. Rinciannya adalah selisih pembayaran uang muka senilai Rp116,93 miliar dan mark up harga pelaksanaan konstruksi senilai Rp126,734 miliar.

Nama Agus Martowardojo, mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), disebut dalam audit Hambalang tahap I. Agus dianggap terlibat karena memberi persetujuan kontrak tahun jamak.

Namun, Agus telah membantah dirinya terkait dalam proyek Hambalang. Dalam uji kemampuan dan kepatutan sebagai calon Gubernur BI, Agus menyatakan dirinya menyayangkan hak Kementerian Keuangan memberikan tanggapan atas hasil laporan tersebut telah hilang.

"Sesuai dengan Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Negara, BPK harus memberi kesempatan pimpinan lembaga menyampaikan pendapat dan pendapat itu berbeda dengan ketika dimintai keterangan,” ujar  Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Others
Sumber : Donald Banjarnahor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper