BISNIS.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menerima laporan masyarakat yang mengadukan dugaan mal-administrasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Kamis (4/4/2013).
Masyarakat korban pelanggaran HAM berat masa lalu yang terdiri atas Korban Peristiwa 65, Tanjung Priok, dan Mei 1998 mengeluhkan kelambanan proses pemberian Rekomendasi Komnas HAM, yang berujung pada penundaan penerimaan bantuan medis dan psikologis dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendamping Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat, Wanmayetti, menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan antara Komnas HAM dan LPSK bahwa bagi korban pelanggaran HAM berat yang hendak mengakses layanan bantuan medis dan psikologis dari LPSK diharuskan mendapatkan rekomendasi Komnas HAM.
Menurut Yetti, rekomendasi tersebut memuat keterangan dari Komnas HAM yang menjelaskan bahwa seseorang adalah benar-benar korban pelanggaran HAM berat.
Yetti menengarai, keterlambatan pemberian Rekomendasi Komnas HAM itu akibat dari perubahan kepemimpinan di Komnas HAM yang berlangsung berulang kali dalam waktu dekat.
“Oleh karenanya, kami mengadukan persoalan ini kepada Ombudsman RI dengan harapan lembaga negara pengawas pelayanan publik ini dapat menyelesaikan permasalahan sesuai dengan mandatnya,” ungkap Yetti dalam siaran pers yang diterima Bisnis, hari ini, Kamis (4/3/2013).
Sementara itu, M. Daud Beureuh, staf Divisi Pemantauan Impunitas Kontras, menambahkan permintaan rekomendasi tersebut telah dilayangkan pada November 2012.
Akan tetapi, tutur dia, hingga saat ini korban pelanggaran HAM Berat yang mengajukan surat keterangan Komnas HAM itu belum juga menerima Rekomendasi yang menjadi salah satu syarat penerimaan bantuan medis dan psikologis dari LPSK.
Menanggapi laporan tersebut, Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, menguraikan ada dua opsi langkah yang akan ditempuh Ombudsman RI.
Pertama, mengundang pimpinan Komnas HAM saja. Kedua, mengundang Komnas HAM dan LPSK untuk menyampaikan klarifikasi terkait laporan masyarakat ini Ombudsman RI.
Terkait undangan kepada pimpinan Komnas HAM, Budi mengaku akan menanyakan dua hal kepada mereka.
Kalau memang kelambanan pemberian Rekomendasi Komnas HAM ini karena konflik internal pimpinan, kata Budi, Komnas HAM diminta untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Namun, lanjutnya, jika keterlambatan itu bukan karena konflik, maka pihaknya akan menanyakan alasan lain terkait keterlambatan pemberian Rekomendasi Komnas HAM tersebut.(msb)