BISNIS.COM, JAKARTA—Presiden bisa menentukan sendiri jumlah dan waktu cuti yang diambil selama masa kampanye Pemilu 2014.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan Peraturan Pemerintah no. 18/2013 menyatakan Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan kapan dirinya bisa mengambil cuti. Adapun berapa hari cuti yang dimiliki Presiden tidak diatur dalam PP tersebut.
Dia memaparkan untuk mengambil cuti kampanye, Presiden memberitahukan jadwal kampanye kepada KPU dan Mendagri lalu mengeluarkan sendiri izin cuti kampanye bagi dirinya.
“Presiden mengatur cuti Presiden dan Wakil Presiden. Mengatur cuti beliau,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (1/4).
Namun, Gamawan menjelaskan Presiden tidak bisa mengambil cuti berbarengan dengan Wakil Presiden. Selain itu, Presiden tidak bisa seenaknya mengambil cuti karena harus mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan negara dan pemerintahan .
“Beliau kan punya tanggung jawab moral untuk menyelesaikan pemerintahan dan pembangunan,” kata Mendagri. (if)