BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstistusi mengabulkan uji materi yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah terkait dengan kewenangan lembaga itu untuk mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang tertentu sejak awal hingga akhir. Namun, DPD tidak terlibat dalam pengesahannya.
Dalam keputusan itu, terdapat lima pokok kewenangan konstitusional DPD, yaitu mengusulkan RUU yang diatur Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, kewenangan DPD ikut membahas RUU seperti disebut Pasal 22D UUD 1945 bersama DPR dan Presiden.
Selain itu, kewenangan DPD memberi persetujuan atas RUU yang disebut Pasal 22D UUD 1945, keterlibatan DPD
dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) yang menurut DPD sama dengan keterlibatan Presiden dan DPR, serta kewenangan DPD memberi pertimbangan terhadap RUU yang disebut Pasal 22D UUD 1945.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” demikian amar putusan Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi yang dibacakan bergiliran oleh sembilan hakim di Gedung MK, Rabu (27/3).
Sidang pleno MK dipimpin Mohammad Mahfud MD selaku ketua majelis hakim merangkap anggota. Dia didampingi
Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, Muhammad Alim, dan Anwar Usman.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terhadap UUD 1945. (if)
PERUBAHAN RUU: MK Putuskan DPD Boleh Mengusulkan
BISNIS.COM, JAKARTA--Mahkamah Konstistusi mengabulkan uji materi yang diajukan Dewan Perwakilan Daerah terkait dengan kewenangan lembaga itu untuk mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang tertentu sejak awal hingga akhir. Namun, DPD tidak terlibat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium