Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

VONIS RASYID: Hakim Jamin Tidak Ada Unsur KKN

BISNIS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suharjono menyatakan putusan majelis hakim yang akan diambil terhadap terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak akan ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

BISNIS.COM, JAKARTA -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suharjono menyatakan putusan majelis hakim yang akan diambil terhadap terdakwa Rasyid Amrullah Rajasa tidak akan ada unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Saya tegaskan tidak ada unsur KKN dalam vonis yang akan dibacakan nanti," ujarnya saat membuka sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jaktim, Senin (25/3/2013).

Pada 1 Januari 2013, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Sidang itu ditunda hingga pukul 13.00 WIB dari yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.

Menurutnya, majelis hakim dalam mengambil putusan tidak ada intervensi apapun. Selain itu, lanjutnya, tidak ada unsur suap uang atau sejenisnya kepada hakim dalam memberikan vonis terhadap Rasyid.

Suharjono sempat menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan terdakwa apakah majelis hakim atau panitera melakukan tindak KKN. Hal itu menurut dia untuk membantah rumor yang beredar di masyarakat. "Apakah ada majels hakim atau panitera KKN kepada penuntut aumum?," ujarnya.

Penasihat hukum, JPU, dan terdakwa menjawab tidak ada pihak majelis hakim atau penitera yang melakukan hal tersebut.

Direncanakan, majelis hakim akan memvonis Rasyid Amrullah Rajasa pada Senin (25/3). Namun hingga pukul 12.00 vonis belum dijatuhkan, dan hakim menskors sidang untuk istirahat dan ibadah shalat Dhuhur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Rasyid Amrullah Rajasa dengan 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.

Terdakwa Rasyid dianggap terbukti telah melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU No. 2/2009. Selain pidana 8 bulan penjara, Rasyid juga dikenai denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara.

Tuntutan JPU itu lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa menjerat Rasyid dengan dua jenis dakwaan, pertama dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) UU No. 2/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.

Selain itu, dalam dakwaan kedua, yaitu dakwaan subsider, disangkakan dengan pasal 310 ayat (3) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda Rp10 juta, karena menyebabkan korban luka berat, dan pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp2 juta, karena menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper