BISNIS.COM, JAKARTA-Juniver Girsang, Penasihat Hukum tersangka Djoko Susilo, belum bersedia memastikan kalau Mahdiana dan Dipta Anindita adalah istri dari tersangka kasus korupsi simulator mengemudi di Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang Djoko Susilo.
Mahdiana diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Rabu (20/3/2013) sebagai saksi atas tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Irjen Pol. Djoko Susilo
"Nah, ini yang belum pernah ketemu. Jadi, nanti ini yang saya konfirmasi lebih lanjut," ujarnya saat berada di gedung KPK.
Dia mempertanyakan apa hubungan kedua istri Djoko (Mahdiana&Dipta) diperiksa sebagai saksi dalam dalam kasus korupsi simulator SIM. "Ini kalau tidak ada relevansinya kami pertanyakan kan. Tetapi kalau ada relevansinya ya tidak apa-apa."
Juniver mempertanyakan kenapa Mahdiana dipanggil sebagai saksi untuk kasus simulator SIM.
Menurutnya, soal tuduhan TPPU, pihaknya akan mempertanyakan lebih lanjut kepada KPK yakni dalam hal apa tuduhan pencucian uang terhadap Djoko. "Dia [DS] belum cerita mengenai istri".
Dalam pengembangan kasus korupsi simulator SIM, penyidik KPK memeriksa beberapa anggota DPR seperti Benny K. Harman.Beberapa anggota Komisi III DPR yang sudah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi adalah Bambang Soesatyo dan Azis Syamsudin (Golkar), Herman Heri (PDI-P), Benny K Harman, dan Dasrul Djabar (Partai Demokrat) dan mantan anggota DPR Muhammad Nazaruddin dan Anas Urbaningrum.
Dalam kasus simulator, KPK sudah menetapkan empat tersangka yakni mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Djoko Susilo, mantan Wakorlantas Brigjen Pol. Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA, Sukotjo S. Bambang.