BISNIS.COM, JAKARTA -- Para kreditur akhirnya menyepakati rencana perdamaian yang dibuat PT Berlian Laju Tanker Tbk dan menyelamatkan emiten berode BLTA itu lewat pemungutan suara kedua, Kamis (14/3).
Hasil voting menunjukkan persetujuan dari seluruh kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp903 miliar. Sementara itu kreditur konkuren yang menerima perdamaian adalah 151 yang mewakili tagihan Rp6,99 triliun (82%) dan yang menolak 65 kreditur mewakili piutang Rp1,51 miliar (18%).
PT Bank Mandiri Tbk dan PT Bank Mizuho Indonesia berubah haluan dengan mendukung rencana perdamaian yang diajukan oleh perusahaan transportasi laut itu setelah debitur menyamaratakan jatuh tempo pembayaran utang menjadi 10 tahun. Sebelumnya beberapa kreditur memperoleh tempo pembayaran berbeda, seperti PT Bank Central Asia
"Berarti lobi-lobinya BLT berhasil kalau 100% itu. Untung ada Pasal 152, hihihi..." Kata hakim pengawas Sudjatmiko. Pasal 152 UU No. 37 tahun 2004 memungkinkan dilakukan pemungutan suara kedua yang menyelamatkan BLTA dari kemungkinan untuk pailit.
Konsultan keuangan BLTA, Nicholas Yoong mengatakan proposal perdamaian yang disodorkan kepada kreditur sudah usaha maksimal. "Composition plan yang kami ajukan tidak ada perubahan besar, kami hanya memastikan syarat-syarat untuk kreditur separatis disamakan," katanya sebelum pemungutan suara.
BLTA mengubah tempo pembayaran untuk BCA, dengan tagihan Rp44,4 miliar, dari 4 tahun menjadi 10 tahun. Pemenuhan utang ke BCA akan dipercepat dengan penjualan kapal Gas Indonesia dan Gas Kalimantan. Sebanyak 95% dari hasil penjualan akan dibayarkan kepada bank tersebut.
Pada pemungutan suara pertama atas rencana perdamaian 8 Maret, Bank Mandiri dan Bank Mizuho menyatakan menolak. Bank Mandiri beralasan skema yang ditawarkan tak sesuai dengan yang diinginkan.
BLTA menyanggupi pembayaran utang ke Mandiri dalam tempo 10 tahun dan persyaratan tertentu untuk penjualan 6 kapal yang dijadikan jaminan dan tidak berubah dalam rencana terbaru. Kapal-kapal itu adalah Gas Jawa, Gas Sumatera, Bramani, Pradapa, Ontari, dan Kunti.
Tagihan Bank Mandiri kepada BLTA adalah Rp249 miliar (US$26,4 juta). Dalam usulan perdamaian bunga yang tertunggak dan tidak dibayar sebelum 1 Juli 2012 dihapus seluruhnya.
Sementara itu tagihan Bank Mizuho adalah US$13,7 juta yang akan dibayar dalam tempo 10 tahun dan dipercepat dengan penjualan kapal MT Indradi. Untuk Mitsui (US$41,2 juta) akan dipercepat pembayarannya dengan menjual kapal MT Widawati ke Clio Marine Inc yang selanjutnya akan disewa Chembulk Trading LLC.
Berdasarkan hasil voting pertama, persetujuan atas rencana perdamaian hanya mewakili 57% nilai tagihan kreditur separatis yang hadir. Sedangkan undang-undang mensyaratkan persetujuan 66,67% berdasar nilai tagihan untuk kedua kelompok kreditur.
Likuidasi perusahaan berakibat buruk bagi para kreditur, terutama kreditur konkuren. Berdasarkan analisis BLTA, jika perseroan pailit dan kapalnya dijual maka kreditur separatis hanya mendapat pengembalian 40,8% dari nilai pitang, sedangkan kreditur konkuren tak mendapat sepeser pun.
(faa)