Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG RAFFI AHMAD: Hakim Tolak Permohonan Praperadilan

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Raffi Ahmad. Artinya, Raffi Ahmad harus menjalani sidang pokok perkara.

BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Raffi Ahmad. Artinya, Raffi Ahmad harus menjalani sidang pokok perkara.

"Menyatakan permohonan pemohon (pihak Raffi) praperadilan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksespi termohon (Badan Narkotika Nasional/BNN)," kata Sigit di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).

Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi Raffi sah dan telah sesuai dengan prosedur.

"Penangkapan dan penahanan adalah sah. Rehabilitasi bukan ranah praperadilan. Peradilan ini jujur dengan hati nurani, BNN bertugas dengan profesional," terangnya.(msb)

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Editor : Others
Sumber : Wahyu Kurniawan Harian Jogja/JIBI

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper