BISNIS.COM, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim Sigit Sutriono akhirnya memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak Raffi Ahmad. Artinya, Raffi Ahmad harus menjalani sidang pokok perkara.
"Menyatakan permohonan pemohon (pihak Raffi) praperadilan tidak dapat diterima dan mengabulkan eksespi termohon (Badan Narkotika Nasional/BNN)," kata Sigit di dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013).
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyatakan bahwa penangkapan, penahanan, dan rehabilitasi Raffi sah dan telah sesuai dengan prosedur.
"Penangkapan dan penahanan adalah sah. Rehabilitasi bukan ranah praperadilan. Peradilan ini jujur dengan hati nurani, BNN bertugas dengan profesional," terangnya.(msb)