Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Masa Penahanan Ratna Dewi Umar Diperpanjang

BISNIS.COM, JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Ratna Dewi Umar diperpanjang selama 30 hari ke depan mulai hari ini (7/3/2013).

BISNIS.COM, JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Ratna Dewi Umar diperpanjang selama 30 hari ke depan mulai hari ini (7/3/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan yang kedua kalinya.

"Hari ini, RDU diperpanjang penahanannya selama 30 hari. Ini perpanjangan kedua," ujarnya, Kamis (7/3/2013).

Menurutnya, dalam waktu dekat berkas perkara Ratna Dewi Umar sudah akan selesai atau P21. Ratna ditahan mulai 7 Januari 2013.

Ratna disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan sejak Mei 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Others
Sumber : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper