BISNIS.COM, JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Ratna Dewi Umar diperpanjang selama 30 hari ke depan mulai hari ini (7/3/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan yang kedua kalinya.
"Hari ini, RDU diperpanjang penahanannya selama 30 hari. Ini perpanjangan kedua," ujarnya, Kamis (7/3/2013).
Menurutnya, dalam waktu dekat berkas perkara Ratna Dewi Umar sudah akan selesai atau P21. Ratna ditahan mulai 7 Januari 2013.
Ratna disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan sejak Mei 2010.