BISNIS.COM, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang persekongkolan tender proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik.
“Putusan majelis komisi [KPPU] tidak didasarkan atas bukti yang cukup,” kata ketua majelis hakim Kasianus Telaumbanua yang membacakan putusan pada Kamis (7/3).
Selain tidak ada alat bukti yang memadai, saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan komisi juga tak satu pun yang mengonfirmasi adanya persekongkolan itu.
Majelis hakim mengabulkan keberatan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dan PT Astra Graphia Tbk yang diajukan Desember lalu. Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2012 dibatalkan.
Majelis hakim menyatakan tidak terbukti adanya persekongkolan dalam tender pengadaan barang proyek E-KTP oleh Kementrian Dalam Negeri itu. Pelanggaran atas Pasal 22 UU No.5/ 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak terpenuhi.
Sebelumnya KPPU menyatakan Konsorsium PNRI (dahulu terlapor II), Astra Graphia (d/h terlapor III), dan panitia tender (d/h terlapor I) dinyatakan melanggar Pasal 22 UU No.5/ 1999. Putusan komisi dibacakan pada 13 November.
“Mengabulkan permohonan keberatan dari pemohon keberatan I dan pemohon keberatan II untuk seluruhnya,” kata Kasianus.
Sejalan dengan dikabulkannya permohonan keberatan ini maka Konsorsium PNRI tidak perlu membayar denda kepada negara sejumlah Rp20 miliar dan Astra Graphia Rp4 miliar.
Kuasa hukum Konsorsium PNRI Jimmy Simanjuntak menyatakan puas dengan putusan majelis hakim. “Sejauh ini kami sangat puas karena pertimbangan majelis sudah sangat obyektif,” katanya seusai persidangan.
Perkara tender ini berawal dari kegiatan penyelidikan oleh KPPU mengenai adanya dugaan pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 berkaitan dengan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional.
Sumber dananya sendiri berasal dari APBN DIPA Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011 dan 2012, nilainya sebesar RP5,95 triliun.
Selain Terlapor I-III, kasus ini melibatkan PT Kwarsa Hexagon sebagai terlapor IV, PT Trisakti Mustika Graphika (terlapor V), dan PT Sumber Cakung terlapor VI.
Kala itu, majelis komisi tidak bulat dalam memutuskan perkara persekongkolan tender ini. Ketua majelis komisi, Sukarmi, dan satu anggota, Nawir Messi, menyampaikan dissenting opinion yang intinya belum bisa menarik kesimpulan adanya persekongkolan.
KPPU menilai Konsorsium PNRI dan Astra Graphian bersekongkol secara horisontal dengan ditemukannya kesamaan metode usulan teknis, terkait produk-produk yang ditawarkan, dan adanya kesamaan kesalahan pengetikan.
“Kami akan mengajukan kasasi,” kata kuasa hukum KPPU Manaek SM Pasaribu. Komisi tetap yakin dengan putusan yang dikeluarkan bahwa terjadi persekongkolan dalam tender E-KTP.