BISNIS.COM, BATAM - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kota Batam berharap Kadin dan Apindo Batam menerima keputusan penolakan gugatan pembatalan UMK Batam 2013.
Surya Dharma Sitompul, Sekretaris SBSI Kota Batam, mengungkapkan pihak pengusaha diharapkan tidak melakukan upaya hukum lagi mengingat masih berkemungkinan gugatan dilanjutkan ke tahap majelis pengadilan tinggi.
"Kami berharap Baik Apindo maupun Kadin menerima dengan legowo, tidak perlu lagi ada upaya hukum melalui majelis pengadilan tinggi," katanya, Rabu (6/3/2013).
Dia menilai upaya hukum untuk menggugat keputusan UMK Batam 2013 hanya akan memperkeruh hubungan industri antara pekerja dan pengusaha di Batam.
"Diharapkan ada kearifan Apindo dan Kadin. Cukup tahun ini saja Batam bergejolak," sambungnya.
Dia mengatakan kondisi seperti sekarang berupa terjadinya gugatan UMK banyak disebabkan oleh sistem pengupahan yang tidak memiliki pemecahan masalah yang baik.
Menurutnya perlu dipikirkan kembali untuk membuat sistem pengupahan yang lebih baik.
Selain itu, SBSI juga menilai kenaikan UMK 2013 juga disebabkan kurang tegasnya pemerintah dalam mengontrol harga setiap bulannya.
"Kurang stabil harga pasar setiap bulannya, membuat mekanisme pengupahan akan cenderung naik. Ini semua jadi pelajaran buat kita semua," kata dia.
Sebelumnya, pagi ini PTUN Tanjung Pinang memutuskan penolakan atas gugatan Kadin dan Apindo Batam mengenai Surat Keputusan Gubernur terkait UMK Batam 2013 sebesar Rp2.040.000.
Keputusan tersebut diperoleh setelah tiga hakim yang memimpin sidang tidak memiliki perbedaan opini bahwa SK Gubernur adalah kebijakan publik yang tidak bisa dibatalkan.(k17/yop)