BISNIS.COM, BATAM - Gugatan Kadin dan Apindo Batam terhadap surat keputusan Gubernur Kepri terkait keputusan UMK Batam 2013 diputuskan ditolak oleh PTUN Tanjung Pinang hari ini, Rabu (6/3/2013).
Keputusan ditolaknya gugatan oleh penggugat atas nama Kadin Batam tersebut dilakukan melalui sidang yang dilakukan sejak tadi pagi.
Artinya, dengan penolakan gugatan melalui Sidang PTUN tersebut, SK Gubernur terkait UMK Batam 2013 sebesar Rp2.040.000 tetap berlaku.
"Keputusan hari ini PTUN menolak gugatan Kadin Batam. Artinya Keputusan Gubernur tetap berlaku sejak diputuskan dan seluruh biaya perkara ditanggung penggugat," ujar Surya Dharma Sitompul Sekretaris Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Rabu (6/3/2013).
Surya menyatakan dasar penolakan PTUN terungkap setelah tiga hakim yang memimpin sidang hari ini tidak terdapat opini yang berbeda mengenai Keputusan UMK.
Dasar penolakannya adalah bahwa Surat Keputusan Gubernur tersebut merupakan sebuah keputusan kebijakan publik yang tidak bisa digugat.
Seperti yang diketahui, Kadin dan Apindo Batam melayangkan gugatan mengenai SK Gbernur No.752/2012 tersebut ke PTUN pada awal tahun ini. Dalam kesempatan itu Kadin meminta SK Gubernur agar dibatalkan karena penetapan UMK Batam 2013 dianggap memberatkan kalangan pengusaha.
Gugatan itu sendiri sudah terdaftar di PTUN tertanggal 8 Januari 2013 dengan kasus gugatan no.1/g/2013/PTUN-TPI.(k17/yop)