JAKARTA -- Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Nanan Soekarna mengatakan pre audit dan gelar perkara di depan pimpinan utama kepolisian dalam pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri diperlukan untuk meyakinkan pengguna anggaran (PA) dalam menandatangani lelang tersebut.
"Sebetulnya itu malah bisa memperjelas bahwa institusi mempunyai tugas untuk dapat meyakinkan apakah tugas PA [pengguna anggaran] membuat tanda tangan itu sesuai dengan temuan. Jadi, pre audit dan gelar perkara itu adalah untuk meyakinkan PA sebelum tanda tangan," ujarnya seusai diperiksa penyidik KPK, Rabu (6/3/2013).
Hal itu terkait dengan pre audit oleh Wakapolri dalam pengadaan simulator SIM. Nanan menilai pre audit itu justru diperlukan untuk meyakinkan pengguna anggaran.
Wakapolri memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo dalam kasus dugaan korupsi dana simulator SIM Mabes Polri. Nanan diperiksa oleh penyidik sekitar 8 jam.
Nanan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri.
Menurutnya, berdasarkan Perpres No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, terdapat klausul yang menyatakan PA dapat membuat tim tekhnis. "Saya ulangi, yang menentukan PA adalah supaya dia yakin, supaya PA yakin sebelum teken, maka dia harus ada pre audit dan gelar perkara di depan semua pejabat utama. Itu yang paling penting," jelasnya.
Dia menjelaskan pihaknya telah memaparkan kepada penyidik bahwa setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan Propam, Irwaskum, dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan. "Itu yg paling penting."
Nanan tidak banyak menjelaskan soal materi pemeriksaan oleh penyidik KPK.
KPK telah menetapkan Kakorlantas Irjen Pol. Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 bersama dengan Brigjen Pol. Didik Purnomo (Wakil Kepala Korlantas nonaktif).
Selain itu Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan pemenang tender pengadaan simulator, dan Sukotjo S. Bambang sebagai Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sukotjo S. Bambang telah divonis penjara selama 2,5 tahun dan mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung atas perkara terpisah karena diduga menggelembungkan nilai proyek terkait dengan simulator.
KPK menilai kerugian negara sementara dalam dugaan korupsi simulator SIM itu sekitar Rp100 miliar dari total anggaran Rp196,8 miliar.
Djoko Susilo juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan simulator SIM di Mabes Polri.
KPK menjerat DS dengan pasal TPPU, yakni pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penetapan tersebut berdasarkan peningkatan proses penyidikan KPK dengan penerapan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU), melalui penyidikan aset milik tersangka, sekaligus menetapkan Djoko sebagai tersangka TPPU secara resmi pada 9 Januari 2013.