BISNIS.COM, JAKARTA—Pemilu presiden (pilpres) sebaiknya dilakukan lebih awal, sebelum diselengarakan pemilu legislatif.
Peneliti senior pada Pusat Penelitaan Politik (P2P) LIPI Syamsuddin Haris menyatakan penyelenggaraan pilpres seharusnya lebih awal atau sekurang-kurangnya diselenggarakan secara bersamaan dengan pemilu legislatif agar tidak terpengaruh oleh hasil dari pemilu legislatif.
“Pemilu presiden kok didikte sama legislatif. Selama ini kondisi pilpres 2004-2009 selalu ditakutkan dengan hasil dari pemilihan legislatif,” ujarnya dalam konferensi pers yang bertajuk “ Pilkada Serentak Solusi Biaya Tinggi”, Rabu (6/3).
Syamsuddin menilai selama pemilu dalam era reformasi ini menyiratkan adanya 2 anomali yaitu pemilu legistatif yang lebih mendahului pemilu presiden dan pencalonan presiden yang didasarkan pada pemilu legislatif.
Oleh karena itu, Syamsuddin menegaskan pemerintah harus menyelenggarakan pemilu serantak agar dapat mendorong kondosi sistem hukum yang konvensional sebagaimana yang diamanatkan oleh konstutusi dan sistem Indononesia yang menganut sistem presidensil.
“Begitulah bedanya dengan sistem parlementer. Basis legitimasi memang seharusnya tidak tergantung satu sama lain,” jelasnya.
Selain itu, dia mengeluhkan susunan revisi Undang-undang Pemilu masih selalu dilakukan secara parsial. Artinya, susunan Undang-undang Pemli lebih berorientasi pada masalah yang bersifat parsial sehingga menyebabkan ketidakefektifannya pada penyelenggaran pemilu. (bas)